RegTel (Regulasi Telekomunikasi)


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI
Undang-undang Telekomunikasi menetapkan pedoman bagi reformasi industri telekomunikasi, termasuk liberalisasi industri, kemudahan masuknya pemain baru, serta peningkatan transparansi dan persaingan. Undang-undang         Telekomunikasi hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum. Peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan, keputusan menteri, serta keputusan Dirjen Postel.
     Undang-undang Telekomunikasi meniadakan konsep “badan penyelenggara” sehingga mengakhiri status Telkom dan  indosat sebagai badan penyelenggara yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan layanan telekomunikasi domestik dan internasional.      
Untuk meningkatkan persaingan, Undang-undang Telekomunikasi melarang praktik monopoli dan persaingan tidak wajar antar operator telekomunikasi.
Peran Pemerintah adalah sebagai pembuat kebijakan dan pengawas sektor telekomunikasi. Untuk memastikan transparansi dalam proses pembuatan regulasi sesuai Undang-undang Telekomunikasi. Sebuah badan regulasi independen, Badan regulasi Telekomunikasi  independen (BRTI) didirikan pada bulan  juli 2003 guna mengatur, memantau dan mengontrol industri telekomunikasi. BRTI terdiri dari para pejabat dari Ditjen Postel dan  komite regulasi Telekomunikasi serta diketuai oleh Dirjen Postel. Keputusan  menhub  no. 67/2003 mengatur hubungan antara menhub (yang bertanggungjawab atas pengaturan telekomunikasi sebelum dialihkan kepada menkominfo pada bulan Februari 2005), dan BRTI. Sebagai bagian dari fungsi pengatur, BRTI berwenang untuk:
(i) melaksanakan pemilihan atau evaluasi untuk pemberian lisensi jaringan dan layanan telekomunikasi sesuai dengan kebijakan menkominfo, dan
(ii) mengusulkan kepada  menkominfo mengenai standar kinerja operasi jaringan dan layanan telekomunikasi, standar kualitas layanan, biaya interkoneksi dan standardisasi
perangkat. Sebagai bagian dari fungsi pemantauan, BRTI berwenang memantau dan diharuskan melaporkan kepada menkominfo mengenai:
(i)               pelaksanaan standar kinerja operasi jaringan dan layanan telekomunikasi,
(ii)             persaingan antar operator jaringan dan layanan, dan
(iii)           kepatuhan terhadap penggunaan perangkat telekomunikasi sesuai dengan standar yang berlaku. Sebagai bagian dari fungsi pemantauan, BRTI diberi wewenang untuk memantau dan diharuskan untuk melaporkan kepada  menkominfo mengenai
(i)          bantuan penyelesaian sengketa antar operator jaringan dan layanan, dan
(ii)        pengendalian penggunaan perangkat telekomunikasi dan pelaksanaan standar kualitas layanan. keputusan BRTI dituangkan dalam bentuk keputusan Dirjen Postel.

Kategori Layanan Baru
Undang-undang Telekomunikasi meng-golongkan penyedia telekomunikasi ke dalam tiga kategori:
(i)               Penyedia jaringan telekomunikasi;
(ii)             Penyedia layanan telekomunikasi; dan
(iii)           Penyedia telekomunikasi khusus.

Lisensi diperlukan untuk setiap kategori layanan
telekomunikasi. Penyedia jaringan telekomunikasi diberikan lisensi untuk menyediakan dan/atau mengoperasikan jaringan telekomunikasi.
Penyedia layanan telekomunikasi diberikan lisensi untuk menyediakan layanan dengan menyewa kapasitas jaringan dari penyedia jaringan lain. lisensi telekomunikasi khusus diperlukan untuk penyedia layanan telekomunikasi privat untuk tujuan yang terkait dengan penyiaran dan kepentingan keamanan nasional.  keputusan  menkominfo  no. 01/Per/
m.kominFo/01/2010 tanggal 25  januari 2010 tentang Penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi dan keputusan menhub  no.  km. 21/2001 tanggal 31  mei 2001 mengenai operasi layanan Telekomunikasi (yang diubah berdasarkan keputusan menhub no. km. 30/2004 tanggal 11 maret 2004, Peraturan  menkominfo  no. 07/P/m.kominFo/04/2008 tanggal 4  april 2008 dan Peraturan menkominfo  no. 31/Per/m.kominFo/09/2008 tanggal 9 September 2008) melaksanakan ketentuan Undang-undang Telekomunikasi mengenai kategori baru atas jaringan telekomunikasi dan layanan operasi.
Teknologi digital berkembang dengan pesat dan terus meningkat mengarah pada konvergensi, atau integrasi layanan telekomunikasi, data, informasi dan penyiaran. Hal ini menyebabkan diterbitkannya beberapa peraturan yang secara khusus menggabungkan beberapa aspek dari bidang-bidang tersebut:
1.      Undang-undang no. 11/2008 tanggal 21 april 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik (“UU no.11/2008”), memungkinkan Telkom untuk dapat menyelenggarakan dan memperluas usaha di bidang informasi dan transaksi elektronik, termasuk e-payment. Hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan dari undang-undang tersebut di atas.
2.      Peraturan menteri no. 30/Per/m.kominFo/8/2009 tentang penyelenggaran  layanan Televisi berbasis Internet Protokol (“IPTV”) sebagai dasar peraturan bagi sebagai dasar peraturan bagi Telkom untuk memberikan layanan baru IPTV, net TV dan Web TV, dalam rangka memberi nilai tambah bagi infrastruktur wireline yang sudah ada.

KONVERGENSI
Pada tanggal 9 September 2009, Perusahaan dan dua anak Perusahaan, Telkomsel dan indonusa, telah ditunjuk untuk melakukan uji lapangan untuk digital mobile TV. Hasilnya akan digunakan sebagai landasan untuk pembentukan regulasi mobile TV. Telkom berharap hal ini merupakan langkah pertama untuk mendapatkan lisensi operator mobile TV. Pada bulan  agustus 2009,  menkominfo mengeluarkan peraturan  no. 30/Per/M.KOMINFO/2009 mengenai Penyelenggaraan  layanan Televisi Berbasis  internet Protocol (IPTV) di indonesia. Peraturan ini mengatur bisnis IPTV yang direncanakan Telkom dimana layanan televisi berlangganan ditransmisikan melalui jaringan  internet protocol. Seperti telah diatur oleh peraturan tersebut, IPTV adalah teknologi yang menyediakan layanan konvergensi dalam bentuk radio, siaran televisi, video, audio, teks, grafik, dan data yang disalurkan melalui koneksi internet protocol dengan kualitas, layanan, keamanan, dan kehandalan yang dapat dipertanggungjawaban serta mampu menyediakan layanan komunikasi dengan pengguna secara interaktif dan langsung berdasarkan standar televisi. Perusahaan telah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk
mendukung layanan IPTV yang memungkinkan untuk dilakukannya akses triple play  (3 layanan untuk suara, internet, dan video dalam 1 saluran untuk pelanggan).







Badan Regulasi Telekomunikasi Nasional – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Tugas atau Kewajiban
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia. Sebagai pengatur, pengawas dan pelindung jalannya kegiatan telekomunikasi di Indonesia.
Telekomunikasi mempunyai sifat yang berubah terus menerus, nyaris tidak bertepi dan mampu mengubah tatanan wajah dunia, mengubah pola pikir manusia, memengaruhi perilaku dan kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.
Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi telekomunikasi.
Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.

Sesuai KM. 31/2003
A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.    Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
2.    Standar kinerja operasi;
3.    Standar kualitas layanan;
4.    Biaya interkoneksi;
5.    Standar alat dan perangkat telekomunikasi.
B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.    Kinerja operasi;
2.    Persaingan usaha;
3.    Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.

C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.    Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
2.    Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
3.    Penerapan standar kualitas layanan.
Sesuai KM. 67/2003
Fungsi Pengaturan
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.

Fungsi Pengawasan
§  Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
§  Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
§  Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

Fungsi Pengendalian
§  Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
§  Memantau penerapan standar kualitas layanan.

Badan Regulasi Telekomunikasi Regional – Asia Pacific Telecommunity
Tugas atau Kewajiban

Forum Asia-Pasifik pada Kebijakan Telekomunikasi dan Peraturan (PRF), dimulai pada tahun 2001, telah menjadi salah satu forum yang paling penting bagi regulator dan pembuat kebijakan kawasan Asia-Pasifik.Menarik biasanya 100 tingkat tinggi peserta dari Kantor Kementerian dan Peraturan setiap tahun, PRF merupakan forum yang sangat baik untuk diskusi tentang kebijakan umum dan masalah peraturan daerah.Ini telah menyediakan anggota dengan pemahaman dan pengetahuan tentang praktek-praktek kebijakan dan peraturan terbaik dan informasi isu muncul bahwa negara-negara perlu mempertimbangkan dalam mengatur lingkungan telekomunikasi mereka dan membuktikan sebuah memungkinkan dan lingkungan yang berkelanjutan untuk industri telekomunikasi.

Banyak negara Asia Pasifik telah, dalam dekade terakhir, menyaksikan pesatnya perkembangan telekomunikasi dan infrastruktur TIK, meskipun mereka mungkin dalam tahap perkembangan yang berbeda.PRF telah membantu anggota untuk memperkuat kebijakan dan kerangka peraturan dengan berbagi informasi dan pengalaman dan menyediakan platform untuk membahas tantangan utama dan hambatan untuk akses dan isu penting lainnya seperti Universal Access, Interkoneksi, Nomor Portabilitas, Penyelesaian Sengketa, Persaingan dan pendahuluan layanan baru.

Fungsi dan Wewenang
·        Pembuat kebijakan TIK dan regulator dari daerah sama untuk platform umum untuk dialog tentang isu-isu yang dihadapi oleh mereka sebagai akibat dari perubahan belum pernah terjadi sebelumnya terjadi di sektor TIK.
·        Memberikan kesempatan kepada para pembuat kebijakan atas dan regulator untuk berbagi informasi, praktik terbaik dan pengalaman untuk kepentingan bersama diantara anggota.
·        Memberikan dukungan konsultatif kepada anggota pada satu untuk satu dasar bila diperlukan.
·        Mempromosikan pertukaran keahlian untuk mengatasi masalah-masalah utama yang menjadi perhatian anggota APT.
·        Memfasilitasi kerjasama intra regional mengenai isu-isu kebijakan dan regulasi yang diperlukan.
·        Memfasilitasi PRF untuk memberikan masukan substansial pada Simposium Global Regulator (GSR)


Badan Regulasi Telekomunikasi Internasional - ITU (International Telecommunication Union)
International Telecommunication Union (ITU; dalam bahasa PerancisUnion internationale des télécommunications, dalam bahasa SpanyolUnión Internacional de Telecomunicaciones) adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk membakukan dan meregulasi radio internasional dan telekomunikasi. ITU didirikan sebagai International Telegraph Union di Paris pada tanggal 17 Mei 1865. Tujuan utamanya meliputi standardisasi, pengalokasian spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara negara-negara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon internasional.

Tugas atau Kewajiban ITU
ITU menetapkan dan menerbitkan peraturan dan standar yang relevan dengan komunikasi elektronik dan teknologi penyiaran dari segala jenis termasuk radio, televisi, telepon satelit, dan internet. Organisasi ini melakukan kerja pihak, kelompok belajar dan pertemuan untuk mengatasi masalah saat ini dan masa depan dan untuk menyelesaikan perselisihan. ITU mengatur dan memegang sebuah pameran dan forum dikenal sebagai TELECOM global setiap empat tahun.
ITU terdiri dari tiga biro:
§  Biro Telekomunikasi Standarisasi (ITU-T) : merumuskan rekomendasi untuk standardisasi operasi  telekomunikasi di seluruh dunia
§  Biro Komunikasi Radio (ITU-R) : memastikan penggunaan optimal, adil dan rasional frekuensi radio (RF) spektrum.
§  Biro Pengembangan Telekomunikasi (ITU-D) : negara membantu dalam mengembangkan dan mempertahankan operasi komunikasi internal.

Selama 20 tahun terakhir, ITU telah mengkoordinasikan usaha-usaha pemerintah dan industri dan sektor swasta dalam pengembangan sistem broadband global telekomunikasi internasional mobile multimedia, yang dikenal sebagai IMT. Sejak tahun 2000, dunia telah melihat pengenalan keluarga pertama standar yang berasal dari konsep IMT. Sejak Mei 2007, ada lebih dari 1 miliar IMT-2000 pelanggan di dunia!
            "IMT-Advanced 'menyediakan platform global untuk membangun generasi selanjutnya dari layanan mobile - cepat akses data, unified messaging dan multimedia broadband - dalam bentuk yang menarik layanan interaktif baru.
Fungsi dan Wewenang
Fungsinya bagi telekomunikasi hampir sama dengan fungsi UPU bagi layanan pos. ITU merupakan salah satu agensi khusus PBB, yang bermarkas di Jenewa,Switzerland, di samping gedung utama kampus PBB.
Aspek penting lain dari mandat ITU adalah membantu negara-negara berkembang untuk membangun dan mengembangkan sistem telekomunikasi mereka sendiri. Meskipun rekomendasi dari ITU adalah tidak mengikat, sebagian besar negara mematuhi mereka dalam kepentingan menjaga lingkungan komunikasi internasional yang efektif elektronik.

Perkembangan Teknologi Telekomunikasi


1.     4G (4th Generation)
4G adalah singkatan dari istilah dalam bahasa Inggris: fourth-generation technology. Istilah ini umumnya digunakan mengacu kepada pengembangan teknologi telepon seluler. 4G merupakan pengembangan dari teknologi 3G. Nama resmi dari teknologi 4G ini menurut IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah "3G and beyond". 4G merupakan pengembangan dari teknologi 3G. Nama resmi dari teknologi 4G ini menurut IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) adalah "3G and beyond". Sistem 4G akan dapat menyediakan solusi IP yang komprehensif dimana suara, data, dan arus multimedia dapat sampai kepada pengguna kapan saja dan dimana saja, pada rata-rata data lebih tinggi dari generasi sebelumnya. 4G akan merupakan sistem berbasis IP terintegrasi penuh. Ini akan dicapai setelah teknologi kabel dan nirkabel dapat dikonversikan dan mampu menghasilkan kecepatan 100Mb/detik dan 1Gb/detik baik dalam maupun luar ruang dengan kualitas premium dan keamanan tinggi. 4G akan menawarkan segala jenis layanan dengan harga yang terjangkau. Setiap handset 4G akan langsung mempunyai nomor IP v6 dilengkapi dengan kemampuan untuk berinteraksi internet telephony yang berbasis Session Initiation Protocol (SIP). Semua jenis radio transmisi seperti GSM, TDMA, EDGE, CDMA 2G, 2.5G akan dapat digunakan, dan dapat berintegrasi dengan mudah dengan radio yang di operasikan tanpa lisensi seperti IEEE 802.11 di frekuensi 2.4GHz & 5-5.8Ghz, bluetooth dan selular. Integrasi voice dan data dalam channel yang sama. Integrasi voice dan data aplikasi SIP-enabled.

a.      WiMAX
Teknologi 4G WiMAX terdiri atas tiga bagian generasi,
-        WiMAX 16.d, atau sering disebut WiMAX nomadic dengan mobilitas terbatas hingga kecepatan 70 Mbps.
-        WiMAX 16.e, merupakan WiMAX mobile dengan mobilitas tinggi hingga kecepatan 144Mbps.
-        WiMAX 16.m, WiMAX mobile dengan mobilitas tinggi hingga kecepatan 1Gbps.
Secara teknis ini hanya berlaku untuk dua teknologi yang disebut LTE Advanced dan WiMAXMAN-Advanced dan tidak termasuk LTE saat ini, WiMAX dan HSDPA + teknologi. Namun International Telecommunications Union (ITU), mengirimkan pernyataan pada Desember 2010 mengatakan bahwa mereka mengakui bahwa istilah dapat diterapkan pada pelopor ke 4G (LTE & WiMAX) dan berevolusi 3G (HSPA +) sehingga karet stamping operator yang tepat untuk memasarkan mereka sebagai jaringan 4G.

b.      Long Term Evolution (LTE)
LTE memiliki kecepatan download teoritis atas 300Mbps dan Kecepatan Upload dari 75Mbps namun kecepatan download dunia nyata (berdasarkan AS di mana jaringan LTE sedang digunakan) adalah 6-12Mbps.

c.      HSPA +
Sementara HSPA + mungkin tidak mampu memberikan kecepatan yang sama atas potensi sebagai LTE ini memiliki peran penting karena jauh lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah untuk meng-upgrade jaringan 3G yang ada untuk arti + HSPA itu adalah solusi yang sangat layak jangka pendek dan menengah . HSPA + memiliki potensi untuk lebih meningkatkan kecepatan download ke 42Mbps melalui sesuatu yang disebut dual-carrier yang merupakan sesuatu yang harus diperhatikan pada tahun 2012.

2.     Narrowband Wireless Access
Wireless generasi pertama Lokal Loop (WLL) sistem telah difokuskan pada penyediaannarrowband layanan telepon tradisional. Karena biaya dan pendapatan yang terkaitdengan layanan ini, generasi pertama sistem WLL tidak menarik secara ekonomis sebagai bersaing akses teknologi di utara lingkungan perkotaan Amerika. Deployment biaya untuk sistem WLL melebihi biaya teknologi tradisional seperti tembaga.
               Pada radio, narrowband yang menggambarkan saluran dalam bandwidth dari pesan tidak signifikan Melebihi bandwidth yang koherensi saluran. Ini adalah kesalahpahaman umum itu mengacu ke saluran narrowband yang menempati hanya "kecil" jumlah ruang pada spektrum radio. Dalam studi saluran nirkabel, narrowband Itu berarti saluran yang dipertimbangkan cukup sempit yang dapat dianggap respon frekuensi datar perusahaan. Oleh karena itu bandwidth pesan akan kurang dari bandwidth koherensi saluran. Biasanya ini digunakan sebagai asumsi idealisasi, saluran tidak memiliki memudar datar sempurna, tetapi analisis sistem nirkabel banyak adalah Aspek sangat disederhanakan jika flat fading dapat diasumsikan. Narrowband Juga dapat digunakan dengan spektrum audio untuk menggambarkan suara yang menempati kisaran sempit frekuensi.
Dalam telepon, narrowband Apakah Biasanya Dianggap untuk menutupi frekuensi 300-3400 Hz. Kontribusi terhadap keputusan Industri Kanada pada ketepatan waktu mengalokasikan spektrum untuk aplikasi narrowband di perkotaan daerah dalam pita frekuensi yang diidentifikasi sebagai 2.3GHz (khusus 2305-2320/2345-2360 Mhz). Informasi yang terkandung dalam laporan akan digunakan untuk mendukung pengambilan Industri Kanada sehubungan dengan masa depan konsultasi, pengembangan kebijakan dan lisensi spektrum di 2,3 GHz.

3.     Broadband Wireless Access
Kebalikan dari narrowband adalah wideband. Broadband nirkabel adalah teknologi yang menyediakan kecepatan tinggi akses internet nirkabel atau komputer akses jaringan di wilayah yang luas. . Kontribusi terhadap keputusan Industri Kanada pada ketepatan waktu mengalokasikan spektrum untuk aplikasi broadband 3,4 GHz (khususnya 3,4-3,7 GHz) Informasi yang terkandung dalam laporan akan digunakan untuk mendukung pengambilan Industri Kanada sehubungan dengan masa depan konsultasi, pengembangan kebijakan dan lisensi spektrum di 3,4 band.
               Awalnya kata "broadband" memiliki arti teknis, tetapi menjadi istilah pemasaran untuk setiap jenis jaringan komputer yang relatif tinggi kecepatan atau teknologi akses internet. Menurut standar 802.16-2004, broadband berarti "memiliki bandwidth sesaat lebih besar dari 1 MHz dan mendukung kecepatan data lebih besar dari sekitar 1,5 Mbit / s." Jaringan nirkabel dapat fitur kecepatan data kasar setara dengan jaringan kabel, seperti yang dari asymmetric digital subscriber line (ADSL) atau modem kabel. Jaringan nirkabel juga dapat menjadi simetris, yang berarti tingkat yang sama di kedua arah (downstream dan upstream), yang paling sering dikaitkan dengan jaringan nirkabel tetap. Sebuah link jaringan tetap nirkabel adalah koneksi nirkabel stasioner terestrial, yang dapat mendukung kecepatan data lebih tinggi untuk kekuatan yang sama sebagai sistem selular atau satelit.
       Sistem Point-to-Multipoint, yang mungkin dikenal sebagai Broadband Wireless Access (BWA) atau Local Multipoint Distribution Service (LMDS), secara sejarah sama dengan sistem cellular atau narrow band wireless local loop. Sistem ini  menyediakan wireless cell yang mencakup suatu area geografik yang spesifik (dengan radius sampai 4 mil) untuk mendeliver  pelayanan telekomunikasi kepada pelanggan dalam area cell tersebut.             
    Bandwidth koneksi ini dari 64kb/s sampai 155 Mb/s. Arsitektur Point-to-Multipoint juga menampakkan beberapa karakteristik unik yang membedakan dari jaringan public carrier yang lain. Untuk menyediakan konsistensi dan kecocokan dengan jaringan kabel, arsitekturnya didesign untuk support Asyncrounus Transfer Mode (ATM). Saat ini, ATM menawarkan protokol terdefini dan quality of services metrics paling bagus. ATM cell structure juga membolehkan transmisi dua arah berbagai macam media seperti voice, data dan video, dengan adaptive layering menjamin integritas medium.
Arsitektur jaringan tersebut terdiri dari empat elemen mayor utama :
·        Base station equipment
·        Radio requency space (RF) transmission products
·        Customer premise equipment (CPE)
·        Network management system
Kapasitas Jaringan Point-to-multipoint menawarkan kapabilitas kapasitas yang luar biasa. Tiga faktor utama yang mempengaruhi kapasitas jaringan adalah :
·        Modulation scheme
·        Number of sectors
·        Number of carrier/channels per sector

4.     Bandwidth  Dividen
Bandwidth yang dipakai oleh pengguna layanan operator internet (bandwidth sharing), semakin banyak jumlah pelanggan internet di suatu operator, semakin besar pula bandwidth sharing yang terjadi. Besarnya bandwidth yang diterima oleh pelanggan saat memakai layanan dari suatu operator internet akan tergantung kepada jumlah pengguna yang saat itu aktif menggunakan layanan internet secara bersamaan. umumnya adalah bandwidth internet yang dipakai secara bersama-sama.
               Bandwidth (lebarpita) dalam ilmu computer adalah suatu penghitungan konsumsi data yang tersedia pada suatu telekomunikasi. Dihitung dalam satuan bits per seconds (bit per detik). Perhatikan bahwa bandwidth yang tertera komunikasi nirkabel, modem transmisi data, komunikasi digital, elektronik, dll, adalah bandwidth yang mengacu pada sinyal analog yang diukur dalam satuan hertz (makna asli dari istilah tersebut) yang lebih tepat ditulis bitrate daripada bits per second.
Alokasi atau reservasi Bandwidth adalah sebuah proses menentukan jatah Bandwidth kepada pemakai dan aplikasi dalam sebuah jaringan. Termasuk didalamnya menentukan prioritas terhadap berbagai jenis aliran data berdasarkan seberapa penting atau krusial dan delay-sensitive aliran data tersebut. Hal ini memungkinkan penggunaan Bandwidth yang tersedia secara efisien, dan apabila sewaktu-waktu jaringan menjadi lambat, aliran data yang memiliki prioritas yang lebih rendah dapat dihentikan, sehingga aplikasi yang penting dapat tetap berjalan dengan lancar. Besarnya saluran atau Bandwidth akan berdampak pada kecepatan transmisi. Data dalam jumlah besar akan menempuh saluran yang memiliki Bandwidth kecil lebih lama dibandingkan melewati saluran yang memiliki Bandwidth yang besar. Kecepatan transmisi tersebut sangat dibutuhkan untuk aplikasi Komputer yang memerlukan jaringan terutama aplikasi real-time, seperti video conferencing. Penggunaan Bandwidth untuk LAN bergantung pada tipe alat atau medium yang digunakan, umumnya semakin tinggi Bandwidth yang ditawarkan oleh sebuah alat atau medium, semakin tinggi pula nilai jualnya. Sedangkan penggunaan Bandwidth untuk WAN bergantung dari kapasitas yang ditawarkan dari pihak ISP, perusahaan harus membeli Bandwidth dari ISP, dan semakin tinggi Bandwidth yang diinginkan, semakin tinggi pula harganya. sebuah teknologi jaringan baru dikembangkan dan infrastruktur jaringan yang ada diperbaharui, aplikasi yang akan digunakan umumnya juga akan mengalami peningkatan dalam hal konsumsi Bandwidth. Video streaming dan Voice over IP (VoIP) adalah beberapa contoh penggunaan teknologi baru yang turut mengonsumsi Bandwidth dalam jumlah besar.
Pembagian bandwidth dapat dilakukan dengan bantuan software. Sistem operasi berbasis Linux lebih mudah dan memiliki banyak software pembagi bandwidth yang lebih memadai ketimban software untuk sistem operasi Windows. Software yang paling sering digunakan untuk membagi bandwidth diantaranya adalah Mikrotik.


IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)



Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang untuk mendirikan bangunan agar desain pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.  Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disingkat IMB dalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Dalam setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan yang diberikan kepada pribadi atau badan yang besarnya berbeda-beda di setiap daerah. Besarnya retribusi diatur dalam peraturan daerah dan secara rinci dibuat dengan keputusan kepala daerah.
Tujuan diadakannya IMB adalah agar terciptakan ketertiban bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya, sehingga setiap orang tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak milik sendiri kalau tidak sesuai peraturan.
Pada umumnya formulir pengurusan IMB ada 4 jenis, dan setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan PERDA masing-masing. Formulir tersebut diantaranya sebagai berikut:
a.      Form IA berwarna biru muda untuk permohonan IMB rumah tinggal
b.      Form IB berwarna kuning untuk permohonan IMB perumahan, ruko, pertokoan.
c.      Form IC berwarna merah muda untuk permohonan IMB industry, gudang, bengkel, dan menara.
d.      Permohonan IMB reklame yang berwarna kuning yang merupakan perizinan khusus.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Cirebon
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2000 (kepada Dinas Cipta Karya).
·        Persyaratan izin adalah sebagai berikut : 
1.      Photocopy Surat Izin Lokasi atau Surat Keterangan Lokasi, khusus bangunan untuk keperluan industri, perdagangan/jasa atau kegiatan usaha komersial lainnya dan Surat Penetapan Lokasi untuk bangunan kepentingan pemerintah.
2.      Surat pernyataan dari pemilik tanah bagi pemohon pemegang hak atas tanah apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri, 
3.      Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP),
4.      Gambar bangunan,
5.      Photocopy sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah,
6.      Perhitungan konstruksi bentangan lebih dari 7,9 Meter, bangunan bertingkat dan rangka baja,
7.      Site plan (khusus untuk pengembang perumahan).
8.      Foto kopi KTP
9.      Sertifikat Tanah/status tanah
10.   Kartu Tanda Penduduk (KTP)
11.   Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi
12.   Ijin Lokasi
13.   Tanda lunas PBB
14.   Sketsa/ Gambar Kasar Bangunan
15.   Gambar/Perhitungan Konstruksi
16.   Hasil penelitian tanah/untuk bangunan bertingkat



·        Besaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan non rumah tinggal ditetapkan berdasarkan besaran harga dasar tarif sebagai berikut : 
·        Retribusi berdasarkan Perda No. 13 Tahun 1998:
Rumah Tinggal Non Konstruksi Rp. 879,83 /m2
Rumah Tinggal Konstruksi Rp. 3.079,78 /m2
Perusahaan Kelas I (Kontruksi) Rp. 4.404,03 /m2
Perusahaan Kelas II (Non Konstruksi) Rp. 4.226,00 /m2

Besaran harga dasar Izin Mendirikan Bangunan non rumah tinggal :
1.      Biaya Sempadan Bangunan
·        Bangunan Lantai Atas : Rp. 300,00/M2
·        Bangunan Permanen : Rp. 150,00/M2
·        Bangunan Semi Permanen : Rp. 100,00/M2
·        Bangunan Temporer : Rp. 50,00/M2
·        Bangunan Perusahaan Industri : Rp. 500,00/M2
·        Bangunan Saluran dari Pasangan Batu/ Bata atau Beton : Rp. 50,00/M2
·        Bangunan Pagar Pekarangan dari Pagar Tembok Bata/kayu atau Besi : Rp. 50,00/M2
·        Bangunan Papan Reklame Bertiang dan sejenisnya : Rp.1000,00/M2
·        Bangunan Jembatan / Jalan / Perkerasan : Rp. 100,00/M2 
·        Bangunan Teras : Rp. 100,00/M2
·        Bangunan Turup Penahan Tanah : Rp. 150,00/M2
·        Bangunan pasangan Antene dengan Konstruksi Rangka Besi : Rp. 200,00/M2
·        Penanaman Kabel, Pipa dan sejenisnya : Rp. 50,00/M2

2.      Biaya Pemeriksaan Koreksi Gambar : 
0,65 % x Luas Bangunan x Harga Dasar Bangunan

3.      Biaya Koreksi Konstruksi Dikenakan terhadap bangunan yang memakai kuda-kuda konstruksi kayu dengan bentangan 7,9 M keatas, bangunan bertingkat bangunan beton dan baja serta bangunan yang terkena penelitian khusus (instalasi perlengkapan bangunan dan lain-lain) : 
0,75 x Harga Dasar Bangunan.

4.      Biaya Pengukuran : 0,30 % x Luas Bangunan x Harga Dasar Bangunan.

5.      Biaya Pengawasan Khusus Bangunan Perusahaan / Industri dan Real Estate.
·        Perusahaan / Industri : 15 % x Biaya Pemeriksaan Gambar
·        Real Estate :10 % x Biaya Pemeriksaan Gambar.

6.      Biaya Bangunan Bertingkat :
·        Bangunan bertingkat lantai 1 sampai dengan :
- Lantai 3 masing-masing 75 % x Biaya Lantai Dasar
- Lantai 4 dan seterusnya 50 % X Biaya Lantai Dasar

7.      Bangunan yang berfungsi sebagai Dak penutup atap tidak dihitung sebagai tingkatan
Biaya Pembuatan Plat tanda telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebesar Rp. 1.750,00/Plat.
8.      Bangunan yang direhabilitasi berat dikenakan biaya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 50 % dari Penetapan Biaya Retribusinya.

9.      Balik nama Izin Mendirikan Bangunan pemohon dikenakan Biaya Sempadan Bangunan, Plat Nomor Bangunan.

·        Penetapan perhitungan retribusi izin mendirikan bangunan dihitung pengkalian koefisien luas bangunan (KLB) x koefisien tingkat bangunan (KTB) x koefisien guna bangunan (KGB) x penetapan harga dasar dengan memperhitungkan faktor-faktor. Penetapan perhitungan retribusi IMB untuk bangunan yang sulit dihitung luasnya.

Masa Berlaku Izin : 
Selama bangunan itu berdiri dan tidak berubah bentuk.

Dinas terkait :  Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kota Cirebon 

Jangka waktu proses penyelesaian perizinan : 5 hari kerja. 

 
Parasadya Paramatatva Cisya © 2012 | Designed by LogosDatabase.com, in collaboration with Credit Card Machines, Corporate Headquarters and Motivational Quotes