HUKUM MELAFADZKAN NIAT (SEMOGA BERMANFAAT)

Niat merupakan bentuk ibadah qalbiyyah yang sangat penting. Sehingga niat mempunyai peringkat pertama sebelum melakukan aktivitas ibadah. Benar dan tidak sebuah ibadah atau perbuatan ditentukan oleh niat. Karena niat mempunyai dua kecenderungan: ikhlas atau syirik.

Pengertian Niat

Secara bahasa, orang Arab menggunakan kata-kata niat dalam arti ‘sengaja’. Terkadang niat juga digunakan dalam pengertian ‘sesuatu yang dimaksudkan’.

Sedangkan secara istilah, tidak terdapat definisi khusus untuk niat. Maka dari itu, barangsiapa yang menetapkan suatu definisi khusus yang berbeda dengan makna niat secara bahasa, maka orang tersebut sebenarnya tidak memiliki alasan kuat yang bisa dipertanggungjawabkan. Hal ini dijelaskan oleh Dr. Umar al-Asyqar dalam buku Maqashidu al-Mukallifin, halaman 34.

Karena itu banyak ulama yang memberikan makna niat secara bahasa, semisal Nawawi. Beliau mengatakan niat adalah bermaksud untuk melakukan sesuatu dan bertekad bulat untuk mengerjakannya.” (Mawahidu al-Jalil, 2/230 dan Faidhu al-Qodir, 1/30)

Al-Qarafi mengatakan, “Niat adalah maksud yang terdapat dalam hati seseorang untuk melakukan sesuatu yang ingin dilakukan.” (Mawahid al-Jalil 2/230).

al-Khathabi mengatakan, “Niat adalah bermaksud untuk mengerjakan sesuatu dengan hati dan menjatuhkan pilihan untuk melakukan hal tersebut. Namun ada juga yang berpendapat bahwa niat adalah tekad bulat hati.” (Syarah al-Aini untuk shahih Bukhari)

Dr. Umar al-Asyqar mengatakan, “Mendefinisikan dengan niat dan maksud yang tekad bulat adalah pendapat yang kuat. Definisi tersebut mengacu kepada makna kata niat dalam bahasa Arab.”

Ada juga ulama yang mendefinisikan niat dengan ikhlash. Hal ini bisa diterima karena terkadang makna niat adalah bermaksud untuk melakukan suatu ibadah. Dan terkadang pula maknanya adalah ikhlash dalam menjalankan suatu ibadah.

Melafadzkan Niat

Syaikh Salim al-Hilali mengatakan, “Letak niat adalah hati bukan lisan dan hal ini merupakan kesepakatan seluruh ulama serta berlaku untuk seluruh ibadah baik bersuci, shalat, zakat, puasa, haji memerdekakan budak, berjihad dan lain-lain.” (Bahjatun Nadzirin, 1/32).

Jika demikian, lalu bagaimanakah hukum melafadzkan niat semacam mengucapkan, semisal, Ushalli Fardhal Magribi Tsalatsa Raka’atin Fardhan Lillahi Ta’ala?

Dalam hal ini perlu ada rincian:

a). Mengucapkan niat dengan bersuara keras

Dalam Qaul Mubin fi Akhta’ al-Mushallin halaman 95 disebutkan, “Mengucapkan niat dengan suara keras hukumnya tidaklah wajib tidak pula dianjurkan berdasarkan kesepakatan seluruh ulama. Bahkan orang yang melakukannya dinilai sebagai orang yang membuat kreasi dalam agama yang menyelisihi syariat. Jika ada orang yang melakukan hal demikian karena berkeyakinan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari syariat Islam maka orang tersebut adalah orang yang tidak paham tentang agama dan tersesat dari jalan yang benar. Bahkan orang tersebut berhak untuk mendapatkan hukuman dari penguasa jika dia terus-menerus melakukan hal tersebut setelah diberikan penjelasan. Terlebih lagi jika orang tersebut mengganggu orang yang berada di sampingnya disebabkan bersuara keras atau mengulang-ulangi bacaan niat berkali-kali.”

Nadzim Muhammad Sulthan mengatakan, “Mengucapkan niat dengan suara keras adalah kreasi dalam agama dan satu perbuatan yang dinilai munkar karena hal tersebut tidak terdapat dalam al-Quran dan hadits Nabi satupun dalil yang menunjukkan disyariatkannya hal diatas. Padahal kita semua mengetahui bahwa hukum asal ibadah adalah haram dan ibadah tidak boleh ditetapkan kecuali berdasarkan dalil.” (Qawaid wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, halaaman 31)

Jamaluddin Abu Rabi’ Sulaiman bin Umar yang bermadzhab Syafi’i mengatakan, “Mengucapkan niat dengan suara keras dan juga membaca al-fatihah atau surat dengan suara keras dibelakang Imam bukanlah termasuk sunnah Nabi bahkan hukumnya makruh. Jika dengan perbuatan tersebut jamaah shalat yang lain terganggu maka hukumnya berubah menjadi haram. Barang siapa yang menyatakan bahwa mengucapkan niat dengan bersuara keras adalah dianjurkan maka orang tersebut sudah keliru karena siapapun dilarang untuk berkata-kata tentang agama Allah ini tanpa ilmu.” (al-A’lam, 3/194)

Syaikh Alauddin al-A’thar berkata, “Mengucapkan niat dengan suara keras yang mengganggu jamaah shalat yang lain hukumnya adalah haram dengan kesepakatan ulama. Jika tidak menggangu yang lain maka hukumnya adalah kreasi dalam agama (baca: bid’ah) yang jelek. Jika ada orang yang melakukan hal tersebut bermaksud riya dengan lafadz niat yang dia ucapkan maka hukumnya haram. Karena dua alas an: riya dan pengucapan niat itu sendiri.

Orang yang mengingkari pendapat bahwa mengucapkan niat itu dianjurkan adalah orang yang benar. Sedangkan orang yang membenarkannya adalah orang yang keliru. Meyakini hal tersebut bagian dari agama Allah merupakan sebuah kekufuran. Sedangkan apabila tidak diyakini sebagai bagian dari agama Allah maka bernilai kemaksiatan. Setiap orang yang memiliki kemampuan untuk mencegah perbuatan ini memiliki kewajiban untuk mencegah dan melarangnya. Mengucapkan niat tidaklah diajarkan oleh Rasulullah shahabat, dan tidak pula seorangpun ulama yang menjadi panutan umat.” (Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra 1/254)

Abu Abdillah Muhammad bin al-Qasim al-Thunisi yang mermadzhab Maliki mengatakan, “Niat merupakan perbuatan hati. Mengucapkan niat dengan suara keras adalah bid’ah di samping mengganggu orang lain.” (Lihat Majmu’ah ar-Rasail al-Kubra hal 1/254-157)
b). Mengucapkan Niat dengan Suara Pelan

Syaikh Masyhur al-Salman mengatakan, “Demikian pula mengucapkan niat dengan suara pelan tidaklah diwajibkan Menurut Imam Madzhab yang empat dan para ulama yang lainnya. Tidak ada seorang ulama pun yang mewajibkan hal tersebut, baik dalam berwudhu, shalat atau pun berpuasa.” (al-Qoul al-Mubin halaman 96)

Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad, “Apakah diperbolehkan mengucapkan sesuatu sebelum membaca takbiratul ihram?” “Tidak boleh,” jawab Imam Ahmad. (Majmu’ Fatawa XII/28)

Dalam al-Amru bil Ittiba’, halaman 28, Suyuthi yang bermadzhab Syafi’i mengatakan, “Di antara perbuatan bid’ah adalah was-was berkenaan dengan niat shalat. Hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh Nabi dan para shahabat. Mereka tidak pernah mengucapkan niat shalat. Mereka hanya memulai shalat dengan Takbiratul Ihram padahal Allah berfirman, yang artinya, “Sungguh, pada diri Nabi telah ada suri tauladan yang baik.” (QS al-Ahzab: 21)

Imam Syafi’i sendiri menyatakan, “Bahwa was-was berkenaan dengan niat shalat dan berwudhu merupakan dampak dari ketidakpahaman dari aturan syariat. Dan akal pikiran yang sudah tidak waras lagi.”

Mengucapkan niat memiliki dampak negatif yang sangat banyak sekali. Kita lihat ada seorang yang mengucapkan niat shalat secara jelas dan terang kemudian dia berkeinginan untuk mengucapkan takbiratul ihram. Orang tersebut lantas mengulangi lagi ucapan niatnya karena menganggap dia belum berniat dengan benar.

Ibn Abi al-Iz yang bermadzhab Hanafi mengatakan, “Tidak ada seorang pun di antara Imam Madzhab yang empat baik Imam syafi’i atau yang lainnya yang mewajibkan ucapan niat sebelum beribadah.”

Tempat niat adalah hati dengan kesepakatan para Ulama. Tetapi ada sebagian ulama mutaakhirin (belakangan) yang mewajibkan mengucapkan niat dan dinyatakan sebagai salah satu pendapat dari Imam syafi’i. Ini adalah sebuah kesalahan! Di samping itu, pendapat tersebut melanggar kesepakatan para ulama yang sudah ada sebelumnya.” Demikian komentar Nawawi.” (al-Ittiba’ halaman 62)

Intinya: Keterangan berbagai ulama di atas menunjukkan bahwa mengucapkan niat dengan bersuara keras hukumnya adalah bid’ah. Sedangkan orang yang menganjurkan hal tersebut maka orang tersebut salah paham dengan perkataan Imam Syafi’i.
dinukil dari : http://www.ustadzaris.com/hukum-melafadzkan-niat-2

Hukum Memberontak Kepada Penguasa (pendahuluan)

Penulis: Syaikh Fawaz bin Yahya Al Ghuslan

Dan dari Al Auza’i dari Hasan bin Athiyah dia berkata : “Tidaklah suatu kaum itu berbuat bid’ah kecuali akan Allah angkat satu sunnah yang serupa kemudian tidak akan dikembalikan-Nya sampai hari kiamat.”

Dari Ayub As Sikhtiyani dia berkata : “Tidaklah bertambahnya semangatnya ahli bid’ah itu kecuali akan semakin menjauhkan dia dari Allah dan ahli bid’ah ini dinamakan Khawarij.” Dan dia berkata : “Sesungguhnya Khawarij itu model-bentuknya berbeda-beda akan tetapi mereka sama-sama dalam mengangkat senjata (terhadap penguasa Muslim, red.).” (Al I’tisham karya As Syathibi 1-83)

Sambutan Dari Syaikh Abdullah Bin Shaleh Al Ubailan
Sesungguhnya segala pujian yang sempurna hanyalah milik Allah, kita memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya serta memohon ampun kepada-Nya dan kita berlindung kepada-Nya dari segala kejelekan-kejelekan jiwa kita dan dari kejelekan-kejelekan amalan kita. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah maka tidak ada yang bisa menyesatkannya dan barangsiapa yang disesatkan oleh Allah maka tidak ada yang bisa menunjukinya.
Saya bersaksi bahwa tidak ada ilah yang haq disembah selain Allah yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu adalah hamba dan utusan-Nya.

Adapun sesudah itu, sungguh saya telah membaca Kitab karya saudaraku yang mulia, As Syaikh Fawaz bin Yahya Al Ghuslaan yang semoga Allah memberinya taufiq dengan segenap kebaikan, pada permasalahan seputar Bai’at dan Imamah. Saya berpendapat beliau telah melakukannya dengan baik, perkataannya benar dan tepat dalam permasalahan yang sangat penting ini. Hal ini adalah termasuk pokok agama dan tidak ada ikhtilaf dikalangan para imam dalam permasalahan ini.
Berkata Imam Al Ajurri Rahimahullau Ta’ala dalam Kitab As Syarii’ah hal 21 : “Ulama tidak pernah berselisih, baik dahulu maupun sekarang bahwa kaum Khawarij adalah kaum yang jelek, mereka bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya Subhanahu wa Ta'ala. Walaupun mereka berpuasa dan shalat dan sangat bersemangat dalam beribadah akan tetapi itu semua tidak bermanfaat bagi mereka. Walaupun mereka melakukan amar ma’ruf dan nahi munkar tetapi hal ini tidak bermanfaat bagi mereka karena mereka adalah kaum yang menafsirkan Al Qur’an menurut hawa nafsunya dan mereka menipu kaum Muslimin. Sungguh Allah dan Rasul-Nya telah memperingatkan kita dari kejelekan mereka, demikian pula para Khalifah Ar Rasyidiin dan juga para shahabat serta para pengikut mereka Rahmatullahi ‘Alaihim.”

Dan berkata beliau (Imam Al Ajurri) pada halaman 28 : “Hendaklah seorang itu jangan tertipu kalau melihat semangatnya mereka (kaum Khawarij) yang telah memberontak imam yang adil ataupun dzolim kemudian mereka mengumpulkan manusia dan mengangkat senjata dan menghalalkan darah kaum Muslimin. Maka janganlah tertipu dengan bacaan Al Qur’an mereka, dengan panjangnya sholat mereka, dengan kuatnya puasa mereka, dengan fasihnya retorika mereka jika madzhabnya adalah madzhab Khawarij.” Kemudian beliau membawakan hadits yang meriwayatkan tentang kesesatan Khawarij.

Berkata lagi beliau dalam halaman 37 : “Dan sungguh aku telah memperingatkan dari bahaya madzhab Khawarij ini dengan penjelasan yang jelas bagi orang yang dijaga oleh Allah ‘Azza wa Jalla Al Karim dan tidak berpendapat seperti mereka serta bersabar atas kedzaliman dan kejahatan penguasa, tidak keluar memberontak mereka dengan mengangkat senjata. Meminta kepada Allah agar menghilangkan kedzaliman dari pemimpinnya dan dari seluruh kaum Muslimin, mendoakan kebaikan bagi penguasa, berhaji bersama penguasa, berjihad bersama mereka melawan setiap musuh, shalat Jumat dan ‘Ied di belakang mereka. Jika penguasa memerintahkan untuk taat dan punya kemampuan untuk mentaatinya maka ia pun mentaati mereka, jika tidak mampu maka ia pun minta udzur kepada penguasanya. Jika memerintahnya dengan kemaksiatan ia tidak mentaatinya. Jika terjadi fitnah di antara penguasa ia tetap berada di rumah dan menjaga lisan dan tangannya, tidak terjerumus dalam fitnah yang menimpa mereka serta tidak membantu siapapun dalam fitnah ini. Barangsiapa yang sifatnya seperti ini maka dia di atas jalan kebenaran yang lurus, Insya Allah.”

Berkata Imam As Syaukani Rahimahullahu Ta’ala dalam Kitab Sailul Jaraar jilid 4 halaman 556 : “Akan tetapi mereka yang melihat kesalahan-­kesalahan penguasa dalam beberapa masalah hendaklah dia menasihatinya dan janganlah menampakkan cacian kepadanya dihadapan banyak orang akan tetapi lakukanlah seperti yang dijelaskan dalam hadits yaitu menasihatinya dengan mengambil tangannya dan menyendiri kemudian mencurahkan nasihat kepadanya serta tidak menghinakan penguasa Allah. Dan kami telah menerangkan di awal kitab bahwasanya tidak diperbolehkan memberontak penguasa walaupun mereka pada puncak kedzaliman selama mereka masih shalat dan tidak terang pada mereka kekufuran. Hadits-­hadits yang berkaitan dengan hal ini mutawatir. Wajib bagi makmum untuk mentaati imamnya dalam perkara ketaatan pada Allah. Dan tidak mentaatinya dalam maksiat kepada Allah karena tidaklah ada ketaatan kepada makhluk dalam perkara kemaksiatan kepada Khaliq.

Berkata Ibnul Qayyim dalam Miftah Daari As Sa’aadah jilid 1 halaman 72 : “Perkataanya:
‘Dan menasihati penguasa Muslimin.’
Ini juga menunjukkan tidak adanya kedengkian dan kebencian karena nasihat itu tidak akan berkumpul dengan kedengkian karena dua hal ini saling bertentangan. Maka barangsiapa yang telah menasihati penguasa, sungguh dia telah berlepas diri dari kedengkian. Perkataannya :
‘Dan berpegang teguh dengan jamaah mereka.’
Hal ini adalah perkara yang membersihkan hati dari kedengkian dan kebencian karena orang yang berpegang dengan jamaah Muslimin tersebut akan mencintai mereka sebagaimana mereka mencintai dirinya dan benci dengan apa-apa yang mereka benci dan senang dengan apa-apa yang menyenangkan mereka.
Berbeda dengan orang yang menyempal dari mereka dan sibuk mencela mereka serta mencari aib-aib mereka seperti perbuatan kaum Rafidlah, Khawarij, Mu’tazilah dan lainnya yang mana tidaklah mereka berbicara kecuali dengan kedengkian dan kebencian. Oleh karena itu kalian dapati Rafidlah adalah orang yang paling jauh dari keikhlasan dan paling benci kepada penguasa beserta umatnya dan paling jauh dari Jamaatul Muslimin.” Selesai dari Imam Asy Syaukani.

Berkata Saikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah pada Risalah-nya (Al Ushuulus Sittah) : “Pokok yang ketiga adalah bahwasanya termasuk dari sempurnanya persatuan adalah mendengar dan taat kepada penguasa kita walaupun ia adalah seorang bekas budak Habasyi (Ethiopia, pent.). Dan Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam telah menerangkan hal ini dengan penjelasan yang terang dan jelas dari segala sisinya. Akan tetapi pokok ini tidak diketahui oleh kebanyakan orang yang mengaku berilmu. Bagaimana bisa mereka beramal?” Selesai ucapan beliau dari Kitab Al Jaami’ul Faarid min Kutubin wa Rasaa’ili li A’immatid Da’wati Al Islaamiyah.

Ya Allah, berilah petunjuk kepada kaumku dan kembalikanlah mereka ke jalan-Mu yang lurus dan kembalikan mereka kepada jalan kekasih-Mu Al Musthafa Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Yang mana Engkau telah berkata kepadanya :
Katakanlah : “Inilah jalanKu, aku menyeru kepada Allah di atas bashirah, aku dan orang-orang yang mengikutiku juga demikian. Maha Suci Allah dan aku bukanlah termasuk orang musyrik.” (QS. Yusuf : 108)

Dan Engkau telah berkata kepadanya :
“Dan sesungguhnya ini adalah jalan-Ku yang lurus maka ikutlah ia dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan selainnya karena akan memecah-belah kalian dari jalan Allah. Demikianlah aku wasiatkan kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al An’am : 157)

Yang fakir kepada ampunan Rabbnya, Syaikh Abdullah bin Shalih Al ‘Ubailan.

(Dikutip dari buku terjemah berjudul Hukum Memberontak Kepada Penguasa Muslim Menurut Akidah Ahlus Sunnah Wal Jamaah, judul asli Aqidah Ahlusunnah wal Jama'ah fil Bai'ah wal Imamah, penulis Syaikh Fawaz bin Yahya Al Ghuslan, Penerjemah: Al Ustadz Abdurrahman Mubarak Ata. Ma'had Riyadlul Jannah: Kp. Cikalagan RT 10/02 Telp. (021) 82495739 Cileungsi-Bogor-Indonesia)

SEMOGA BERMANFAAT

Islam Menentang Sikap Ekstrim Dan Melampaui Batas

Penulis: Al Ustadz Abu Muhammad Dzulqarnain
Dinul Islam adalah syari’at yang pertengahan di atas jalan yang lurus. Tidaklah dikenal dalam syari’at Islam pembenaran terhadap sikap ekstrim dan tidak pula ada sikap menyepelekan tuntunan maupun aturan syari’at.

Rabb kita telah menjelaskan ciri umat Islam ini dalam firman-Nya,

“Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kalian (umat Islam), umat yang wasathan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kalian.” (QS. Al-Baqarah : 143)

Wasathan dalam ayat di atas, ada penafsiran di kalangan para ulama :

Pertama : Umat wasathan bermakna umat yang adil dan pilihan. Dan ini adalah pendapat kebanyakan ulama tafsir.

Kedua : Umat wasathan bermakna pertengahan antara dua kutub; kutub ekstrim dan kutub menyepelekan.[1]

Sifat pertengahan Islam sangatlah jelas pada seluruh aspek dan bidang yang dibutuhkan oleh manusia, baik dalam masalah ‘ibadah, mu’âmalat, pemerintahan, perekonomian, hukum, pernikahan, dan sebagainya. Bahkan dalam masalah cara membelanjakan harta, Islam juga telah mengaturnya di atas dasar pertengahan tersebut,

“Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqôn : 67)

Dan Allah Jalla Jalâluhu memerintahkan kepada Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam dan umatnya dalam firman-Nya,

“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu dan (juga) orang yang telah bertaubat bersamamu dan janganlah kalian melampaui batas. Sesungguhnya Dia Maha Melihat apa yang kalian kerjakan.” (QS. Hûd : 112)

Allah Subhânahu wa Ta’âlâ telah menyatakan haramnya ekstrim dalam beragama,

“Wahai Ahli Kitab, janganlah kalian melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kalian mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.” (QS. An-Nisâ` : 171)

Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

“Katakanlah, “Hai Ahli Kitab, janganlah kalian berlebih-lebihan (melampaui batas) dengan cara tidak benar dalam agama kalian. Dan janganlah kalian mengikuti hawa nafsu orang-orang yang telah sesat dahulunya (sebelum kedatangan Muhammad) dan mereka telah menyesatkan kebanyakan (manusia), dan mereka tersesat dari jalan yang lurus.”.” (QS. Al-Mâ`idah : 77)

Dan Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam mengingatkan,

وَإِيَّاكُمْ وَالْغُلُوَّ فِي الدِّيْنِ فَإِنَّمَا أَهْلَكَ مَنْ قَبْلَكُمْ الْغُلُوُّ فِي الدِّيْنِ

“Hati-hatilah kalian dari ghuluw (ekstrim) dalam agama kerena sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah ghuluw dalam agama.” [2]

Dan Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam menegaskan,

لاَ تُطْرُوْنِي كَمَا أَطْرَتِ النَصَارَى عِيْسَى بْنَ مَرْيَمَ فَإِنَّمَا أَنَا عَبْدُهُ فَقُوْلُوْا عَبْدُ الله وَرَسُوْلُهُ

“Janganlah kalian melampaui batas dalam memujiku sebagaimana orang-orang Nasharo telah melampaui batas dalam memuji ‘Isa bin Maryam, sesungguhnya saya hanyalah seorang hamba-Nya. Maka katakanlah hamba Allah dan Rasul-Nya.” [3]

Dan dalam hadits Ibnu Mas’ûd radhiyallâhu ‘anhu, Rasulullah shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam bersabda sebanyak tiga kali,

هَلَكَ الْمُتَنَطِّعُوْنَ

“Celakalah Al-Mutanaththi’ûn (orang-orang yang berlebihan dalam ucapan dan perbuatannya).” [4]

Dan dari Anas bin Mâlik radhiyallâhu ‘anhu, beliau berkata,

جَاءَ ثَلَاثَةُ رَهْطٍ إِلَى بُيُوْتِ أَزْوَاجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُوْنَ عَنْ عِبَادَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا أُخْبِرُوْا كَأَنَّهُمْ تَقَالُّوْهَا فَقَالُوْا وَأَيْنَ نَحْنُ مِنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ قَدْ غَفَرَ اللهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَا تَأَخَّرَ قَالَ أَحَدُهُمْ : أَمَا أَنَا فَإِنِّيْ أُصَلِّي اللَّيْلَ أَبَدًا. وَقَالَ آخَرُ : أَنَا أَصُوْمُ الدَّهْرَ وَلَا أُفْطِرُ. وَقَالَ آخَرُ أَنَا أَعْتَزِلُ النِّسَاءَ فَلَا أَتَزَوَّجُ أَبَدًا. فَجَاءَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَنْتُمْ الَّذِيْنَ قُلْتُمْ كَذَا وَكَذَا أَمَا وَاللهِ إِنِّيْ لَأَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَتْقَاكُمْ لَهُ لَكَنِّيْ أَصُوْمُ وُأُفْطِرُ وَأُصَلِّيْ وَأَرْقُدُ وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فَلَيْسَ مِنِّيْ.

“Datang tiga orang ke rumah para istri Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, mereka bertanya tentang ‘ibadah Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam. Maka tatkala mereka dikabari (tentang itu), mereka menganggap sedikit (apa yang selama in mereka lakukan). Maka mereka berkata, “Dimana kita dari Nabi shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, padahal Allah telah mengampuni untuknya yang telah lalu dan yang akan datang dari dosanya”. Berkata salah seorang dari mereka, “Adapun saya, maka saya akan sholat lail selama-lamanya”. Dan berkata yang lain, “Saya akan berpuasa sepanjang tahun dan tidak akan berbuka”. Dan berkata yang lain, “Saya akan menjauhi perempuan, saya tidak akan nikah selama-lamanya”. Kemudian datanglah Rasulullâh shollallâhu ‘alaihi wa ‘alâ âlihi wa sallam, lalu beliau berkata, “Kaliankah yang berkata begini dan begini?, demi Allah!, sesungguhnya aku yang paling memiliki rasa takut dan paling bertaqwa kepada Allah di antara kalian, akan tetapi aku berpuasa dan aku berbuka, aku sholat dan aku tidur, dan aku menikahi perempuan. Barangsiapa yang tidak senang terhadap sunnahku maka tidaklah termasuk dariku”.” [5]

Dan segala perkara yang sifatnya melampaui batas, maka hal tersebut diharamkan dalam syari’at Islam, baik hal tersebut dalam masalah makanan,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kalian, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mâ`idah : 87)

atau dalam masalah berdoa,

“Berdoalah kepada Rabb kalian dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’râf : 55)

bahkan dalam jihad di jalan Allah sekalipun,

“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kalian, (tetapi) janganlah kalian melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah : 190)

[1] Baca Jâmi’ul Bayân fi Tafsîr Al-Qur`ân Al-Karîm 2/5-6 karya Ibnu Jarir Ath-Thabary, cetakan Bulâq Mesir, tahun 1323 H.

[2] Hadits riwayat Ahmad 1/215, 347, Ibnu Abi Syaibah 3/248, An-Nasâ`i 5/268, Ibnu Mâjah no. 3029, Ibnul Jârud no. 473, Ibnu Sa’d dalam Ath-Thobaqât 2/180-181, Al-Mahâmily dalam Amâli-nya no. 33, Al-Fâqihy dalam Târikh Makkah 4/288, Abu Ya’lâ 4/316 no.2427, 4/357 no. 2472, Ibnu Khuzaimah no. 2867, Ibnu Hibbân sebagaimana dalam Al-Ihsân no. 3871, Al-Hâkim 1/637, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtâroh 10/30-31, Ath-Thobarâny 12/no. 12747, Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah 2/223 dan Ibnu Hazm dalam Hajjatul Wadâ’ no. 139 dan Al-Muhallâ 7/133 dari jalur Ibnu ‘Abbâs radhiyallâhu ‘anhuma. Dishohihkan oleh An-Nawawy, Ibnu Taimiyah dan Syaikh Al-Albâny rahimahumullah. Lihat Ash-Shohihah no. 1283 dan Zhilâlul Jannah no. 98.

[3] Riwayat Al-Bukhâry no. 3445, 6830 (dalam sebuah hadits yang sangat panjang) dari hadits ‘Umar bin Al-Khaththâb radhiyallâhu ‘anhu.

[4] Hadits riwayat Muslim no. 2670 dan Abu Daud no. 4608.

[5] Hadits riwayat Al-Bukhâry no. 5063 dan Muslim no. 1401.

(Dikutip dari http://jihadbukankenistaan.com/jalan-petunjuk/islam-menentang-sikap-ekstrim-dan-melampaui-batas.html)

Jaringan Telekomunikasi Lanjut (part 2)


Soal 1
Dari uraian dan gambar 1 jelaskan pendapat anda tentang konsep telekomunikasi di era konvergensi!
Jawab :
            Konvergensi teknologi informasi secara umum adalah penyatuan berbagai jenis layanan dan teknologi komunikasi serta informasi (ICTS-information and Communication Technology and service). Konvergensi teknologi informasi, akibat menyatunya teknologi komputer, komunikasi, dan konten (audio visual) yang melahirkan teknologi multimedia, menyebabkan kebutuhan bandwith menjadi mendesak dengan makin banyaknya kebutuhan aplikasi dan layanan yang menyerap bandwidth besar. Konsep telekomunikasi konvergensi dapat mengurangi terjadinya monopoli bisnis yang dilakukan oleh satu atau dua perusahaan telekomunikasi.
Menurut saya pada vertical integrated network, ditandai dengan kekhususan layanan dan tidak menjamin interoperabilitas dengan layanan lainnya, dimana 1 perusahaan telekomunikasi menangani berbagai macam layanan telekomunikasi baik suara maupun data. Jika diterapkan dikhawatirkan akan adanya monopoli pasar dan harga serta kesulitan bagi pesaing baru membangun bisnis telekomunikasi karena telah dikuasai oleh satu perusahaan yang berdiri pertama.
Horizontal Integrated Network yang berfokus pada layer-layer teknologi, sehingga layanan informasi dapat tersampaikan melalui lintas teknologi direkomendasikan untuk diterapkan, karena beberapa faktor yang melatar belakanginya. Salah satunya adalah kemungkinan untuk terjadinya monopoli pasar dan harga sangat kecil, karena setiap perusahaan dapat melakukan kegiatan bisnisnya. Tidak peduli perusahaan leader (yang pertama berdiri) ataupun pesaingnya yang baru muncul. Semua perusahaan telekomunikasi melakukan kegiatan bisnisnya di masing-masing layer, dan setiap perusahaan tidak bisa masuk ke dalam layer yang bukan di dalam cakupan layer perusahaan tersebut melakukan bisnis telekomunikasi. Misalnya, perusahaan yang bergerak dalam UGC (content application provider) tidak bisa masuk dan melakukan bisnis pada service application provider layer. Itulah mengapa horizontal integrated network ini direkomendasikan agar perusahaan yang melakukan bisnis telekomunikasi dan konsumen pun terlindungi dari monopoli pasar serta harga. 

Soal 2
a.      Apa yang harus dipersiapkan oleh pemerintah dengan adanya migrasi dari TV analog ke TV digital ?
Jawab :
a.      Menetapkan kebijakan dan regulasi penyiaran seputar TV digital
b.     Menetapkan persyaratan dan tatacara perizinan penyiaran
c.      Menyediakan infrastruktur TV digital
d.     Penerbitan izin penyiaran televisi bagi seluruh lembaga penyiaran dan pedoman teknis pelaksanaan uji coba siaran televisi
e.      Memusatkan dan menetapkan kebijakan kepemilikan dan kepemilikan modal asing pada LPS dan LPB
f.      Uji coba penyiaran
g.     Memetakan dimulai dari usaha jasa penyiaran, pengaturan sistem stasiun jaringan, standar teknologi, sarana dan prasarana, serta alokasi frekuensi, wilayah layanan, baik untuk jasa penyiaran televisi

b.     Apa yang harus dipersiapkan oleh penyelenggara untuk migrasi ke TV Digital ?
Jawab :
·     Dalam kegiatan migrasi dari TV analog ke digital penyelenggara harus melakukan koordinasi dan kerjasama dengan pihak pemerintah.
·     Penyesuaian perangkat TV digital dengan TV analog agar dapat konsumen dari berbagai kalangan dapat merasakan TV digital.
·     Pembagian layanan menjadi 2, yaitu penyedia konten dan penyedia jaringan dapat bekerja sesuai dengan bagiannya masing-masing.
·     Melakukan kerjasama dengan penyelenggara TV digital lainnya agar dapat meminimasi resiko.

c.      Jelaskan keuntungan yang akan diperoleh pemerintah, penyelenggara dan pengguna dengan adanya migrasi dari TV Analog ke TV Digital !
Jawab :
Kenapa harus migrasi ke digital?
        International Telecommunication Union (ITU) melalui the Geneva 2006 Frequency Plan (GE06) Agreement telah menetapkan bahwa tanggal 17 Juni 2015 merupakan batas waktu untuk negara-negara di seluruh dunia untuk melakukan migrasi dari penyiaran tv analog ke penyiaran tv digital.
        Teknologi analog akan semakin mahal pengoperasiannya dan secara bertahap menjadi usang.
        Spektrum frekuensi merupakan sumber daya terbatas, sehingga efisiensi menjadi kritikal. Penggunaan teknologi digital berarti menjadi penghematan spektrum frekuensi.
        Indonesia sudah memulai program migrasi ke tv digital sejak tahun 2003, sehingga sudah memiliki hampir sepuluh tahun waktu persiapan.
        Besarnya potensi keuntungan yang hilang dan potensi kerugian yang timbul bagi masyarakat dan negara jika tidak dilaksanakan.
Keuntungan Digital
a.      Efisiensi penggunaan frekuensi
b.     Satu kanal analog = s/d 6 Program Digital
c.      Adanya jasa tambahan
d.     Kualitas gambar dan suara yang lebih baik (tidak ada noise & ghost)
e.      Dapat diterima dalam keadaan bergerak (mobile) dengan kualitas baik
f.      Efisiensi daya pancar (+25% dari analog)
g.     Efisiensi konsumsi daya peralatan pemancar

Keuntungan bagi Pemerintah :
-        Efisiensi spektrum frekuensi radio dan potensi PNBP dari digital deviden serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dari broadband
Keuntungan bagi Penyelenggara
-        Efisiensi infrastruktur (75%) dan biaya operasional serta mendukung teknologi ramah lingkungan
Keuntungan bagi Pengguna (user)
-        Kualitas gambar dan suara lebih baik
-        Pilihan program siaran lebih banyak
-        Menumbuhkan industri konten nasional dan lokal
-        Kesempatan industri nasional untuk memproduksi Set Top Box

d.     Jelaskan secara singkat tentang Bandwidth deviden
Jawab :
     Bandwidth yang dipakai oleh pengguna layanan operator internet (bandwidth sharing), semakin banyak jumlah pelanggan internet di suatu operator, semakin besar pula bandwidth sharing yang terjadi. Besarnya bandwidth yang diterima oleh pelanggan saat memakai layanan dari suatu operator internet akan tergantung kepada jumlah pengguna yang saat itu aktif menggunakan layanan internet secara bersamaan. umumnya adalah bandwidth internet yang dipakai secara bersama-sama.
Bandwidth (lebarpita) dalam ilmu computer adalah suatu penghitungan konsumsi data yang tersedia pada suatu telekomunikasi. Dihitung dalam satuan bits per seconds (bit per detik). Perhatikan bahwa bandwidth yang tertera komunikasi nirkabel, modem transmisi data, komunikasi digital, elektronik, dll, adalah bandwidth yang mengacu pada sinyal analog yang diukur dalam satuan hertz (makna asli dari istilah tersebut) yang lebih tepat ditulis bitrate daripada bits per second.
     Alokasi Bandwidth adalah sebuah proses menentukan jatah Bandwidth kepada pemakai dan aplikasi dalam sebuah jaringan. Termasuk didalamnya menentukan prioritas terhadap berbagai jenis aliran data berdasarkan seberapa penting atau krusial dan delay-sensitive aliran data tersebut. Hal ini memungkinkan penggunaan Bandwidth yang tersedia secara efisien, dan apabila sewaktu-waktu jaringan menjadi lambat, aliran data yang memiliki prioritas yang lebih rendah dapat dihentikan, sehingga aplikasi yang penting dapat tetap berjalan dengan lancar. Besarnya saluran atau Bandwidth akan berdampak pada kecepatan transmisi.      Data dalam jumlah besar akan menempuh saluran yang memiliki Bandwidth kecil lebih lama dibandingkan melewati saluran yang memiliki Bandwidth yang besar. Kecepatan transmisi tersebut sangat dibutuhkan untuk aplikasi Komputer yang memerlukan jaringan terutama aplikasi real-time, seperti video conferencing. Penggunaan Bandwidth untuk LAN bergantung pada tipe alat atau medium yang digunakan, umumnya semakin tinggi Bandwidth yang ditawarkan oleh sebuah alat atau medium, semakin tinggi pula nilai jualnya. Sedangkan penggunaan Bandwidth untuk WAN bergantung dari kapasitas yang ditawarkan dari pihak ISP, perusahaan harus membeli Bandwidth dari ISP, dan semakin tinggi Bandwidth yang diinginkan, semakin tinggi pula harganya. sebuah teknologi jaringan baru dikembangkan dan infrastruktur jaringan yang ada diperbaharui, aplikasi yang akan digunakan umumnya juga akan mengalami peningkatan dalam hal konsumsi Bandwidth. Video streaming dan Voice over IP (VoIP) adalah beberapa contoh penggunaan teknologi baru yang turut mengonsumsi Bandwidth dalam jumlah besar.
     Pembagian bandwidth dapat dilakukan dengan bantuan software. Sistem operasi berbasis Linux lebih mudah dan memiliki banyak software pembagi bandwidth yang lebih memadai ketimban software untuk sistem operasi Windows. Software yang paling sering digunakan untuk membagi bandwidth diantaranya adalah Mikrotik.

Soal 3
Dari uraian diatas berikan komentar dan pendapat anda tentang apa yang terjadi dilapangan!
Jawab :
Peralihan dari kabel tembaga ke kabel fiber optik sudah cukup menyelesaikan efisiensi perusahaan dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Masalah lain yang terjadi di lapangan dapat ditanggulangi dengan langkah awal yaitu penyedia layanan internet (Telkom speedy) melakukan riset pasar. Riset pasar ini dilakukan untuk mengetahui keinginan pasar akan produk speedy tersebut, tentang keinginan dan keluhan konsumen untuk menyelesaikan masalah keterbatasan jaringan. Segmenting dan targetting dapat dilakukan sebagai langkah awal riset pasar di setiap area. Keberagaman demografi tentulah mempengaruhi perspektif dan keinginan yang berbeda pula pada setiap area. Survey dan riset pasar pun dapat menyelesaikan masalah ketidakpastian kapasitas jaringan agar dapat diperbaiki sesuai dengan yang dijanjikan serta diinginkan oleh konsumen. Pemenuhan kebutuhan dan komitmen kepada konsumen dapat meningkatkan kepercayaan konsumen.

Soal 4 :
a.      Jelaskan apa yang terjadi berdasarkan potongan artikel di atas dan mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Jawab:
·       Adanya potensi gangguan komunikasi radio untuk penerbangan ground to air (aeronautical navigation). karena adanya pancaran frekuensi radio yang tidak sesuai peruntukannya atau tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk pancaran dari stasiun radio yang bekerja pada pita frekuensi siaran.
·       Gangguan frekuensi radio di sekitar bandara Halim Perdanakusuma karena adanya intermodulasi antara beberapa radio komunitas dengan radio eksisting.
b.     Langkah apa yang sebaiknya harus dilakukan oleh pemerintah (Regulator)?
Jawab:
Komunikasi Lalu Lintas Penerbangan, yaitu hubungan / komunikasi timbal balik antara pesawat udara dengan unit – unit ATS di darat. Dalam komunikasi tersebut pihak – pihak yang membutuhkan secara langsung peralatan radio komunikasi yaitu ; pilot, petugas pemandu lalu lintas udara dan teknisi penerbangan. Pemerintah sebagai regulator seharusnya memberi batasan kepada radio-radio komunitas di sekitaran bandara, agar tidak mengganggu komunikasi antara bandara dengan pesawat. Pemerintah harus berusaha untuk membatasi jumlah frekuensi dan spektrum yang digunakan seminimum mungkin untuk menjamin servis-servis yang dibutuhkan bekerja secara memuaskan.

c.      Apa yang harus diperhatikan oleh dinas/lembaga terkait dalam hal ini maskapai penerbangan dan dinas perhubungan (termasuk di dalamnya bandara pengelola penerbangan)?
Jawab:
·       Dinas Bergerak Penerbangan: Suatu  dinas bergerak antara stasiun-stasiun  penerbangan dengan stasiun-stasiun pesawat udara, atau antara stasiun-stasiun pesawat udara, yang juga dapat mencakup stasiun-stasiun kendaraan penyelamat; stasiun-stasiun rambu radio penunjuk-posisi darurat dapat beroperasi di  dalam dinas ini pada  frekuensi-frekuensi yang ditentukan untuk marabahaya dan keadaan darurat.
·       Dinas Siaran: Suatu dinas komunikasi radio yang transmisinya dimaksudkan untuk penerimaan langsung oleh masyarakat umum. Dinas ini dapat meliputi transmisi suara, transmisi televisi atau jenis-jenis transmisi lainnya (CS).
·       Dalam kenyataannya pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk berkomunikasi, dimana dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor : KM 27 Tahun 2005 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) 03-7097-2005 mengenai peralatan komunikasi darat udara berfrekuensi amat tinggi (VHF-Air-Ground) di bandar udara sebagai standard wajib. Peralatan komunikasi VHF-A/G yaitu, peralatan komunikasi radio yang bekerja pada frekuensi 117,975 Mhz sampai dengan 137 MHz dan digunakan sebagai sarana komunikasi petugas pemandu lalu lintas penerbangan di suatu unit pelayanan lalu lintas penerbangan (Air Traffic services) dengan pilot pesawat udara.

d.     Apa yang harus dilakukan oleh para penyelenggara siaran radio dan atau pengguna ponsel / alat elektronika lainnya yang menggunakan frekuensi radio berkenaan dengan kasus di atas?
Jawab:
·       Penyelenggara siaran radio harus membatasi spektrum frekuensi siaran radio mereka karena gelombang elektromagnetik yang dihasilkan dapat menimbulkan interference dan intermodulasi sehingga mengganggu komunikasi antara bandara dan pilot.
·       Pengguna ponsel / alat elektronika, tidak menggunakan handset yang memiliki radiasi frekuensi tinggi. 

 
Parasadya Paramatatva Cisya © 2012 | Designed by LogosDatabase.com, in collaboration with Credit Card Machines, Corporate Headquarters and Motivational Quotes