CME (Civil, Mechanical, Electrical)

AKTIVITAS CIVIL WORKS :

  1. Penyusunan Design Criteria 
  2. Proses survey site CME
  3. Design & Bill of Quantity
  4. Pekerjaan implementasi (site work) = bikin tower, shelter, AC, dll.
  5. Testing and Commissioning
Diagram Proses Pekerjaan Sipil dalam Pembangunan Infrastruktur Telekomunikasi Selular
CW SITE SURVEY → DESIGN AND DRAWING → DESIGN BILL OF QUANTITY → IMPLEMENTATION WORK → TESTING AND COMMISSIONING → AS-BUILT DOCUMENTATION

CRITICAL CRITERIA
  • antena type and number
  • size and number of cabinet, BBS, TRM will be installed in
  • Air conditioning
  • Electrical panel (PDB)
  • Power Consumption requirement
INFORMASI PENTING
  • Kondisi tanah (GF), atau kondisi bangunan (RT)
  • Topografi dan elevasi tanah
  • access to site
  • surrounding site, nearest building/structure, etc
DESIGN PACKAGE HARUS MENGANDUNG :
  1. site map
  2. site layout
  3. view, cross section of proposal site
  4. foundation of base frame design
  5. power cable
  6. grounding system, etc

SITAC (Site Acquisition)


Disini saya akan berbicara Sitac di bidang Telekomunikasi. Adapun di bidang lainnya proses kerja dari Sitac hampir sama setiap tahapannya.
Sitac merupakan Pioneer dari keberhasilan project. Dan merupakan bidang pekerjaan yang harus bisa menguasai semua dasar-dasar negosiasi dengan masyarakat dan pemerintahan, hukum, perundang-undangan, Survey, Sipil dan Elektrikal.
Proses Sitac untuk telekomunikasi meliputi :
1. Site Hunting
Site hunting adalah mencari lokasi untuk penempatan perangkat telekomunikasi yang berdasarkan searching area yang sudah di tentukan oleh team dari RNP (Radio Network Planner) & TNP (Transmisi Network Planner)
2. Negosiasi Harga
Setelah menemukan lokasi, Tim Sitac haruslah mencari/menemui siapa pemilik lokasi untuk membicarakan rencana kerja sama dalam penempatan perangkat telekomunikasi dari operator. Setelah pihak pemilik (Owner) setuju dengan kerja sama ini, Tim Sitac akan melakukan tahapan Negosiasi Harga sesuai dengan Platform yang sudah ada.
3. Izin Warga
Setelah mencapai kata kesepakatan dalam kerja sama berikut harga. Tim Sitac haruslah melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar tentang maksud dan tujuan dari penempatan perangkat telekomunikasi ini. Proses ini merupakan proses yang sangat sulit. Karena melibatkan banyak orang dan Aparat.
4. Mengumpulkan legalitas
Setelah proses Sosialisai telah selesai, tahapan selanjutnya adalah mengumpulkan legalitas dokumen dari pemilik.
5. Perizinan (IMB, HO, RKT, dll)
Setelah Proses Izin Warga selesai dan legalitas dokumen telah dinyatakan lengkap. Tim Sitac segera mempersiapkan dan mengurus perizinan yang berlaku di daerah tersebut.

Sistem Komunikasi Modern


1.     Sistem Komunikasi Modern
Sistem Komunikasi Telepon
·       Dimulai dengan penemuan telepon oleh Alexander Graham Bell pada tahun 1876
·       Perkembangan komunikasi telepon hingga masa kini : Jaringan ISDN (Integrated Service by Digital Network), yaitu jaringan komunikasi yang tidak hanya untuk komunikasi suara (voice), tetapi juga bisa untuk data digital dan video.à multi-media

Sistem Komunikasi Radio
·       Dimulai dengan penemuan radio oleh Guiogelmo Marconi pada tahun 1901
·       Sistem komunikasi radio pada masa kini : Jaringan radio seluler baik yang seluler digital GSM, AMPS, dan lain-lain yang sejenis, maupun yang berteknologi CDMA, disamping jaringan radio non-seluler.
Sistem Komunikasi Data
·       Penemuan konsep mesin hitung (computer) pada 1822 yang kemudian menjadi berkembang pesat setelah ditemukannya transistor pada 1948, kemudian timbul keinginan untuk menghubungkan komputer yang satu dengan yang lain (era 1960-an).
·       jaringan Internet yang saat ini telah bisa melayani komunikasi FTP, e-mail, Web, e-commerse, dan lain-lain à multi-media

2.     Perkembangan dari Generasi ke Generasi
Seiring dengan berkembangnya zaman, perkembangan telepon pun berevolusi dari teknologi yang menggunakan jaringan kabel telepon menjadi jaringan nirkabel (wireless network), sebagai media perantaranya. Jaringan nirkabel (wireless network) adalah bidang disiplin yang berkaitan dengan komunikasi antar sistem komputer dan beberapa macam peralatan telekomunikasi tanpa menggunakan kabel. Jaringan nirkabel ini sering dikenal sebagai jaringan telekomunikasi, dan banyak dipakai untuk jaringan komputer baik pada jarak yang dekat (beberapa meter, memakai alat/pemancar bluetooth) maupun pada jarak jauh (lewat satelit). Bidang ini erat hubungannya dengan bidang telekomunikasi, teknologi informasi, dan teknik komputer. Jenis jaringan yang paling populer dalam kategori jaringan nirkabel ini meliputi: Jaringan kawasan lokal nirkabel (wireless LAN/WLAN), Wi-Fi, layanan komunikasi pribadi (personal communications service atau PCS), global system for mobile communications (GSM), D-AMPS, sistem navigasi global (GPS atau global positioning systems), dll.
            Evolusi teknologi akses wireline diawali dari PSTN berkembang ke ISDN lalu menuju ke DSL sebagai antisipasi komunikasi broadband. Teknolog wireless berevolusi dari generasi pertama (1G) yang analog, ke 2G yang digital dengan sistem yang terkenal Global System For Mobile Communication (GSM) berkembang ke GPRS. Lalu berkembang ke 3G dengan teknologi yang dikenal sebagai Universal Mobile Telecommunication System (UMTS), lalu ke High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) dan Long-Term Evolution (LTE).

Secara umum perkembangan teknologi telekomunikasi terbagi menjadi beberapa generasi, antara lain :
·       1G (1979-1992), teknologi wireless.
·       2G, menggunakan teknologi  wireless yang ada, yang sebagian besar mengakomodasi teks.
·       2.5G, teknologi sementara dan mengakomodasi grafik.
·       3G (2001-2005), teknologi generasi ketiga mendukung kemampuan koneksi  internet berkecepatan tinggi, Video Streaming dan Video Conference.
·       4G (2006-2010), akan menyediakan teknologi multimedia yang lebih cepat dengan menggabungkan teknologi komunikasi suara (voice), akses internet (data),  dan layanan video atau televisi melalui satu saluran.


3.     Teknologi Telekomunikasi yang sedang Trend
·       VoIP (Voice over Internet Protocol)
IP telephony memungkinkan pengguna untuk mengirim foto, video dan data melalui koneksi jaringan yang sama. Tidak seperti jaringan circuit-switching PSTN yang ada, layanan telepon VoIP didasarkan pada teknik packet switching. Sebagai soal fakta, komunikasi melalui Telepon VoIP lebih unggul dibandingkan dengan layanan PSTN. Hal ini karena sinyal analog yang dikompresi ke dalam paket digital yang dapat menyerap kebisingan ketika disalurkan melalui internet. Hal ini pada gilirannya menjamin mengesankan? kualitas panggilan.
Untuk memanfaatkan layanan VoIP terbaik untuk berkomunikasi, pengguna harus memiliki perangkat keras khusus dan perangkat lunak. Sebagai soal fakta, satu membutuhkan koneksi broadband kecepatan tinggi, Analog Terminal Adaptor atau ATA, dan layanan telepon IP. Bahkan telepon biasa akan dilakukan dalam keadaan tertentu. Secara umum, Analog Telephone Adaptor dianggap sebagai perlengkapan standar dan disediakan oleh Penyedia layanan, ketika pengguna sign in untuk layanan.

Ini perangkat keras dan reconverts mengkonversi sinyal audio atau analog menjadi paket IP yang dikompresi dan sebaliknya. Paket IP digital yang dikompresi ke dalam format standar, sehingga mereka dapat menyerap bunyi yang tidak diinginkan di jalan. Akibatnya, paket mendapatkan ditransfer lebih cepat dan lebih efisien daripada jaringan circuit switching. Para dikompresi IP paket sesuai dengan protokol komunikasi standar. Karena itu, ketika mereka tiba di tempat tujuan, ada re-konversi dari paket digital ke sinyal analog.

4.     Perkembangan Teknologi ke Depannya
·       Mobile : Memberikan inovasi terhadap portable application, service, dan lain-lain
·       Broadband : Menggunakan broadband untuk perumahan dan perkantoran
·       Cloud Computing : Melakukan inovasi terhadap penyimpanan data ataupun content pada cloud computing.

RegTel (Regulasi Telekomunikasi)


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI
Undang-undang Telekomunikasi menetapkan pedoman bagi reformasi industri telekomunikasi, termasuk liberalisasi industri, kemudahan masuknya pemain baru, serta peningkatan transparansi dan persaingan. Undang-undang         Telekomunikasi hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum. Peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan, keputusan menteri, serta keputusan Dirjen Postel.
     Undang-undang Telekomunikasi meniadakan konsep “badan penyelenggara” sehingga mengakhiri status Telkom dan  indosat sebagai badan penyelenggara yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan layanan telekomunikasi domestik dan internasional.      
Untuk meningkatkan persaingan, Undang-undang Telekomunikasi melarang praktik monopoli dan persaingan tidak wajar antar operator telekomunikasi.
Peran Pemerintah adalah sebagai pembuat kebijakan dan pengawas sektor telekomunikasi. Untuk memastikan transparansi dalam proses pembuatan regulasi sesuai Undang-undang Telekomunikasi. Sebuah badan regulasi independen, Badan regulasi Telekomunikasi  independen (BRTI) didirikan pada bulan  juli 2003 guna mengatur, memantau dan mengontrol industri telekomunikasi. BRTI terdiri dari para pejabat dari Ditjen Postel dan  komite regulasi Telekomunikasi serta diketuai oleh Dirjen Postel. Keputusan  menhub  no. 67/2003 mengatur hubungan antara menhub (yang bertanggungjawab atas pengaturan telekomunikasi sebelum dialihkan kepada menkominfo pada bulan Februari 2005), dan BRTI. Sebagai bagian dari fungsi pengatur, BRTI berwenang untuk:
(i) melaksanakan pemilihan atau evaluasi untuk pemberian lisensi jaringan dan layanan telekomunikasi sesuai dengan kebijakan menkominfo, dan
(ii) mengusulkan kepada  menkominfo mengenai standar kinerja operasi jaringan dan layanan telekomunikasi, standar kualitas layanan, biaya interkoneksi dan standardisasi
perangkat. Sebagai bagian dari fungsi pemantauan, BRTI berwenang memantau dan diharuskan melaporkan kepada menkominfo mengenai:
(i)               pelaksanaan standar kinerja operasi jaringan dan layanan telekomunikasi,
(ii)             persaingan antar operator jaringan dan layanan, dan
(iii)           kepatuhan terhadap penggunaan perangkat telekomunikasi sesuai dengan standar yang berlaku. Sebagai bagian dari fungsi pemantauan, BRTI diberi wewenang untuk memantau dan diharuskan untuk melaporkan kepada  menkominfo mengenai
(i)          bantuan penyelesaian sengketa antar operator jaringan dan layanan, dan
(ii)        pengendalian penggunaan perangkat telekomunikasi dan pelaksanaan standar kualitas layanan. keputusan BRTI dituangkan dalam bentuk keputusan Dirjen Postel.

Kategori Layanan Baru
Undang-undang Telekomunikasi meng-golongkan penyedia telekomunikasi ke dalam tiga kategori:
(i)               Penyedia jaringan telekomunikasi;
(ii)             Penyedia layanan telekomunikasi; dan
(iii)           Penyedia telekomunikasi khusus.

Lisensi diperlukan untuk setiap kategori layanan
telekomunikasi. Penyedia jaringan telekomunikasi diberikan lisensi untuk menyediakan dan/atau mengoperasikan jaringan telekomunikasi.
Penyedia layanan telekomunikasi diberikan lisensi untuk menyediakan layanan dengan menyewa kapasitas jaringan dari penyedia jaringan lain. lisensi telekomunikasi khusus diperlukan untuk penyedia layanan telekomunikasi privat untuk tujuan yang terkait dengan penyiaran dan kepentingan keamanan nasional.  keputusan  menkominfo  no. 01/Per/
m.kominFo/01/2010 tanggal 25  januari 2010 tentang Penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi dan keputusan menhub  no.  km. 21/2001 tanggal 31  mei 2001 mengenai operasi layanan Telekomunikasi (yang diubah berdasarkan keputusan menhub no. km. 30/2004 tanggal 11 maret 2004, Peraturan  menkominfo  no. 07/P/m.kominFo/04/2008 tanggal 4  april 2008 dan Peraturan menkominfo  no. 31/Per/m.kominFo/09/2008 tanggal 9 September 2008) melaksanakan ketentuan Undang-undang Telekomunikasi mengenai kategori baru atas jaringan telekomunikasi dan layanan operasi.
Teknologi digital berkembang dengan pesat dan terus meningkat mengarah pada konvergensi, atau integrasi layanan telekomunikasi, data, informasi dan penyiaran. Hal ini menyebabkan diterbitkannya beberapa peraturan yang secara khusus menggabungkan beberapa aspek dari bidang-bidang tersebut:
1.      Undang-undang no. 11/2008 tanggal 21 april 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik (“UU no.11/2008”), memungkinkan Telkom untuk dapat menyelenggarakan dan memperluas usaha di bidang informasi dan transaksi elektronik, termasuk e-payment. Hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan dari undang-undang tersebut di atas.
2.      Peraturan menteri no. 30/Per/m.kominFo/8/2009 tentang penyelenggaran  layanan Televisi berbasis Internet Protokol (“IPTV”) sebagai dasar peraturan bagi sebagai dasar peraturan bagi Telkom untuk memberikan layanan baru IPTV, net TV dan Web TV, dalam rangka memberi nilai tambah bagi infrastruktur wireline yang sudah ada.

KONVERGENSI
Pada tanggal 9 September 2009, Perusahaan dan dua anak Perusahaan, Telkomsel dan indonusa, telah ditunjuk untuk melakukan uji lapangan untuk digital mobile TV. Hasilnya akan digunakan sebagai landasan untuk pembentukan regulasi mobile TV. Telkom berharap hal ini merupakan langkah pertama untuk mendapatkan lisensi operator mobile TV. Pada bulan  agustus 2009,  menkominfo mengeluarkan peraturan  no. 30/Per/M.KOMINFO/2009 mengenai Penyelenggaraan  layanan Televisi Berbasis  internet Protocol (IPTV) di indonesia. Peraturan ini mengatur bisnis IPTV yang direncanakan Telkom dimana layanan televisi berlangganan ditransmisikan melalui jaringan  internet protocol. Seperti telah diatur oleh peraturan tersebut, IPTV adalah teknologi yang menyediakan layanan konvergensi dalam bentuk radio, siaran televisi, video, audio, teks, grafik, dan data yang disalurkan melalui koneksi internet protocol dengan kualitas, layanan, keamanan, dan kehandalan yang dapat dipertanggungjawaban serta mampu menyediakan layanan komunikasi dengan pengguna secara interaktif dan langsung berdasarkan standar televisi. Perusahaan telah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk
mendukung layanan IPTV yang memungkinkan untuk dilakukannya akses triple play  (3 layanan untuk suara, internet, dan video dalam 1 saluran untuk pelanggan).







Badan Regulasi Telekomunikasi Nasional – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Tugas atau Kewajiban
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia. Sebagai pengatur, pengawas dan pelindung jalannya kegiatan telekomunikasi di Indonesia.
Telekomunikasi mempunyai sifat yang berubah terus menerus, nyaris tidak bertepi dan mampu mengubah tatanan wajah dunia, mengubah pola pikir manusia, memengaruhi perilaku dan kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.
Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi telekomunikasi.
Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.

Sesuai KM. 31/2003
A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.    Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
2.    Standar kinerja operasi;
3.    Standar kualitas layanan;
4.    Biaya interkoneksi;
5.    Standar alat dan perangkat telekomunikasi.
B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.    Kinerja operasi;
2.    Persaingan usaha;
3.    Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.

C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.    Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
2.    Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
3.    Penerapan standar kualitas layanan.
Sesuai KM. 67/2003
Fungsi Pengaturan
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.

Fungsi Pengawasan
§  Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
§  Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
§  Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

Fungsi Pengendalian
§  Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
§  Memantau penerapan standar kualitas layanan.

Badan Regulasi Telekomunikasi Regional – Asia Pacific Telecommunity
Tugas atau Kewajiban

Forum Asia-Pasifik pada Kebijakan Telekomunikasi dan Peraturan (PRF), dimulai pada tahun 2001, telah menjadi salah satu forum yang paling penting bagi regulator dan pembuat kebijakan kawasan Asia-Pasifik.Menarik biasanya 100 tingkat tinggi peserta dari Kantor Kementerian dan Peraturan setiap tahun, PRF merupakan forum yang sangat baik untuk diskusi tentang kebijakan umum dan masalah peraturan daerah.Ini telah menyediakan anggota dengan pemahaman dan pengetahuan tentang praktek-praktek kebijakan dan peraturan terbaik dan informasi isu muncul bahwa negara-negara perlu mempertimbangkan dalam mengatur lingkungan telekomunikasi mereka dan membuktikan sebuah memungkinkan dan lingkungan yang berkelanjutan untuk industri telekomunikasi.

Banyak negara Asia Pasifik telah, dalam dekade terakhir, menyaksikan pesatnya perkembangan telekomunikasi dan infrastruktur TIK, meskipun mereka mungkin dalam tahap perkembangan yang berbeda.PRF telah membantu anggota untuk memperkuat kebijakan dan kerangka peraturan dengan berbagi informasi dan pengalaman dan menyediakan platform untuk membahas tantangan utama dan hambatan untuk akses dan isu penting lainnya seperti Universal Access, Interkoneksi, Nomor Portabilitas, Penyelesaian Sengketa, Persaingan dan pendahuluan layanan baru.

Fungsi dan Wewenang
·        Pembuat kebijakan TIK dan regulator dari daerah sama untuk platform umum untuk dialog tentang isu-isu yang dihadapi oleh mereka sebagai akibat dari perubahan belum pernah terjadi sebelumnya terjadi di sektor TIK.
·        Memberikan kesempatan kepada para pembuat kebijakan atas dan regulator untuk berbagi informasi, praktik terbaik dan pengalaman untuk kepentingan bersama diantara anggota.
·        Memberikan dukungan konsultatif kepada anggota pada satu untuk satu dasar bila diperlukan.
·        Mempromosikan pertukaran keahlian untuk mengatasi masalah-masalah utama yang menjadi perhatian anggota APT.
·        Memfasilitasi kerjasama intra regional mengenai isu-isu kebijakan dan regulasi yang diperlukan.
·        Memfasilitasi PRF untuk memberikan masukan substansial pada Simposium Global Regulator (GSR)


Badan Regulasi Telekomunikasi Internasional - ITU (International Telecommunication Union)
International Telecommunication Union (ITU; dalam bahasa PerancisUnion internationale des télécommunications, dalam bahasa SpanyolUnión Internacional de Telecomunicaciones) adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk membakukan dan meregulasi radio internasional dan telekomunikasi. ITU didirikan sebagai International Telegraph Union di Paris pada tanggal 17 Mei 1865. Tujuan utamanya meliputi standardisasi, pengalokasian spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara negara-negara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon internasional.

Tugas atau Kewajiban ITU
ITU menetapkan dan menerbitkan peraturan dan standar yang relevan dengan komunikasi elektronik dan teknologi penyiaran dari segala jenis termasuk radio, televisi, telepon satelit, dan internet. Organisasi ini melakukan kerja pihak, kelompok belajar dan pertemuan untuk mengatasi masalah saat ini dan masa depan dan untuk menyelesaikan perselisihan. ITU mengatur dan memegang sebuah pameran dan forum dikenal sebagai TELECOM global setiap empat tahun.
ITU terdiri dari tiga biro:
§  Biro Telekomunikasi Standarisasi (ITU-T) : merumuskan rekomendasi untuk standardisasi operasi  telekomunikasi di seluruh dunia
§  Biro Komunikasi Radio (ITU-R) : memastikan penggunaan optimal, adil dan rasional frekuensi radio (RF) spektrum.
§  Biro Pengembangan Telekomunikasi (ITU-D) : negara membantu dalam mengembangkan dan mempertahankan operasi komunikasi internal.

Selama 20 tahun terakhir, ITU telah mengkoordinasikan usaha-usaha pemerintah dan industri dan sektor swasta dalam pengembangan sistem broadband global telekomunikasi internasional mobile multimedia, yang dikenal sebagai IMT. Sejak tahun 2000, dunia telah melihat pengenalan keluarga pertama standar yang berasal dari konsep IMT. Sejak Mei 2007, ada lebih dari 1 miliar IMT-2000 pelanggan di dunia!
            "IMT-Advanced 'menyediakan platform global untuk membangun generasi selanjutnya dari layanan mobile - cepat akses data, unified messaging dan multimedia broadband - dalam bentuk yang menarik layanan interaktif baru.
Fungsi dan Wewenang
Fungsinya bagi telekomunikasi hampir sama dengan fungsi UPU bagi layanan pos. ITU merupakan salah satu agensi khusus PBB, yang bermarkas di Jenewa,Switzerland, di samping gedung utama kampus PBB.
Aspek penting lain dari mandat ITU adalah membantu negara-negara berkembang untuk membangun dan mengembangkan sistem telekomunikasi mereka sendiri. Meskipun rekomendasi dari ITU adalah tidak mengikat, sebagian besar negara mematuhi mereka dalam kepentingan menjaga lingkungan komunikasi internasional yang efektif elektronik.

 
Parasadya Paramatatva Cisya © 2012 | Designed by LogosDatabase.com, in collaboration with Credit Card Machines, Corporate Headquarters and Motivational Quotes