Izin
Mendirikan Bangunan adalah Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada
orang pribadi atau badan yang untuk mendirikan bangunan agar desain pelaksanaan
pembangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku. Izin Mendirikan Bangunan gedung yang
selanjutnya disingkat IMB dalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,memperluas,
dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan
teknis yang berlaku. Dalam setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB,
yaitu pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan yang diberikan
kepada pribadi atau badan yang besarnya berbeda-beda di setiap daerah. Besarnya
retribusi diatur dalam peraturan daerah dan secara rinci dibuat dengan
keputusan kepala daerah.
Tujuan diadakannya IMB adalah
agar terciptakan ketertiban bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan
peruntukannya, sehingga setiap orang tidak leluasa membangun walau di atas
tanah hak milik sendiri kalau tidak sesuai peraturan.
Pada umumnya formulir pengurusan
IMB ada 4 jenis, dan setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan PERDA
masing-masing. Formulir tersebut diantaranya sebagai berikut:
a.
Form IA berwarna biru muda untuk
permohonan IMB rumah tinggal
b.
Form IB berwarna kuning untuk
permohonan IMB perumahan, ruko, pertokoan.
c.
Form IC berwarna merah muda untuk
permohonan IMB industry, gudang, bengkel, dan menara.
d.
Permohonan IMB reklame yang
berwarna kuning yang merupakan perizinan khusus.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Cirebon
Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2000 (kepada Dinas
Cipta Karya).
·
Persyaratan izin adalah sebagai berikut :
1.
Photocopy Surat Izin Lokasi atau Surat Keterangan Lokasi,
khusus bangunan untuk keperluan industri, perdagangan/jasa atau kegiatan usaha
komersial lainnya dan Surat Penetapan Lokasi untuk bangunan kepentingan
pemerintah.
2.
Surat pernyataan dari pemilik tanah bagi pemohon pemegang hak
atas tanah apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon
sendiri,
3.
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP),
4.
Gambar bangunan,
5.
Photocopy sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan
tanah,
6.
Perhitungan konstruksi bentangan lebih dari 7,9 Meter,
bangunan bertingkat dan rangka baja,
7.
Site plan (khusus untuk pengembang perumahan).
8.
Foto kopi KTP
9.
Sertifikat Tanah/status tanah
10.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
11.
Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi
12.
Ijin Lokasi
13.
Tanda lunas PBB
14.
Sketsa/ Gambar Kasar Bangunan
15.
Gambar/Perhitungan Konstruksi
16.
Hasil penelitian tanah/untuk
bangunan bertingkat
·
Besaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan non rumah tinggal
ditetapkan berdasarkan besaran harga dasar tarif sebagai berikut :
·
Retribusi berdasarkan Perda No.
13 Tahun 1998:
Rumah Tinggal Non Konstruksi Rp.
879,83 /m2
Rumah Tinggal Konstruksi Rp.
3.079,78 /m2
Perusahaan Kelas I (Kontruksi)
Rp. 4.404,03 /m2
Perusahaan Kelas II (Non
Konstruksi) Rp. 4.226,00 /m2
Besaran
harga dasar Izin Mendirikan Bangunan non rumah tinggal :
1.
Biaya Sempadan Bangunan
·
Bangunan Lantai Atas : Rp. 300,00/M2
·
Bangunan Permanen : Rp. 150,00/M2
·
Bangunan Semi Permanen : Rp. 100,00/M2
·
Bangunan Temporer : Rp. 50,00/M2
·
Bangunan Perusahaan Industri : Rp. 500,00/M2
·
Bangunan Saluran dari Pasangan Batu/ Bata atau Beton : Rp.
50,00/M2
·
Bangunan Pagar Pekarangan dari Pagar Tembok Bata/kayu atau
Besi : Rp. 50,00/M2
·
Bangunan Papan Reklame Bertiang dan sejenisnya :
Rp.1000,00/M2
·
Bangunan Jembatan / Jalan / Perkerasan : Rp. 100,00/M2
·
Bangunan Teras : Rp. 100,00/M2
·
Bangunan Turup Penahan Tanah : Rp. 150,00/M2
·
Bangunan pasangan Antene dengan Konstruksi Rangka Besi : Rp.
200,00/M2
·
Penanaman Kabel, Pipa dan sejenisnya : Rp. 50,00/M2
2.
Biaya Pemeriksaan Koreksi Gambar :
0,65 % x Luas Bangunan x Harga Dasar Bangunan
0,65 % x Luas Bangunan x Harga Dasar Bangunan
3.
Biaya Koreksi Konstruksi Dikenakan terhadap bangunan yang
memakai kuda-kuda konstruksi kayu dengan bentangan 7,9 M keatas, bangunan
bertingkat bangunan beton dan baja serta bangunan yang terkena penelitian
khusus (instalasi perlengkapan bangunan dan lain-lain) :
0,75 x Harga Dasar Bangunan.
0,75 x Harga Dasar Bangunan.
4.
Biaya Pengukuran : 0,30 % x Luas Bangunan x Harga Dasar
Bangunan.
5.
Biaya Pengawasan Khusus Bangunan Perusahaan / Industri dan
Real Estate.
·
Perusahaan / Industri : 15 % x Biaya Pemeriksaan Gambar
·
Real Estate :10 % x Biaya Pemeriksaan Gambar.
6.
Biaya Bangunan Bertingkat :
·
Bangunan bertingkat lantai 1 sampai dengan :
- Lantai 3 masing-masing 75 % x Biaya Lantai Dasar
- Lantai 4 dan seterusnya 50 % X Biaya Lantai Dasar
- Lantai 3 masing-masing 75 % x Biaya Lantai Dasar
- Lantai 4 dan seterusnya 50 % X Biaya Lantai Dasar
7.
Bangunan yang berfungsi sebagai Dak penutup atap tidak
dihitung sebagai tingkatan
Biaya Pembuatan Plat tanda telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebesar Rp. 1.750,00/Plat.
Biaya Pembuatan Plat tanda telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebesar Rp. 1.750,00/Plat.
8.
Bangunan yang direhabilitasi berat dikenakan biaya Retribusi
Izin Mendirikan Bangunan 50 % dari Penetapan Biaya Retribusinya.
9.
Balik nama Izin Mendirikan Bangunan pemohon dikenakan Biaya
Sempadan Bangunan, Plat Nomor Bangunan.
·
Penetapan perhitungan retribusi izin mendirikan bangunan
dihitung pengkalian koefisien luas bangunan (KLB) x koefisien tingkat bangunan
(KTB) x koefisien guna bangunan (KGB) x penetapan harga dasar dengan memperhitungkan
faktor-faktor. Penetapan
perhitungan retribusi IMB untuk bangunan yang sulit dihitung luasnya.
Masa Berlaku Izin :
Selama bangunan itu berdiri dan tidak berubah bentuk.
Masa Berlaku Izin :
Selama bangunan itu berdiri dan tidak berubah bentuk.
Dinas terkait : Dinas
Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kota Cirebon
Jangka waktu proses penyelesaian perizinan : 5 hari kerja.
Jangka waktu proses penyelesaian perizinan : 5 hari kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar