IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)



Izin Mendirikan Bangunan adalah Izin yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan yang untuk mendirikan bangunan agar desain pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan tata ruang yang berlaku.  Izin Mendirikan Bangunan gedung yang selanjutnya disingkat IMB dalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada Pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah,memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku. Dalam setiap IMB akan diikuti dengan retribusi IMB, yaitu pungutan daerah atas pemberian izin mendirikan bangunan yang diberikan kepada pribadi atau badan yang besarnya berbeda-beda di setiap daerah. Besarnya retribusi diatur dalam peraturan daerah dan secara rinci dibuat dengan keputusan kepala daerah.
Tujuan diadakannya IMB adalah agar terciptakan ketertiban bangunan dan tata guna lahan agar sesuai dengan peruntukannya, sehingga setiap orang tidak leluasa membangun walau di atas tanah hak milik sendiri kalau tidak sesuai peraturan.
Pada umumnya formulir pengurusan IMB ada 4 jenis, dan setiap daerah berbeda-beda sesuai dengan PERDA masing-masing. Formulir tersebut diantaranya sebagai berikut:
a.      Form IA berwarna biru muda untuk permohonan IMB rumah tinggal
b.      Form IB berwarna kuning untuk permohonan IMB perumahan, ruko, pertokoan.
c.      Form IC berwarna merah muda untuk permohonan IMB industry, gudang, bengkel, dan menara.
d.      Permohonan IMB reklame yang berwarna kuning yang merupakan perizinan khusus.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Cirebon
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2000 (kepada Dinas Cipta Karya).
·        Persyaratan izin adalah sebagai berikut : 
1.      Photocopy Surat Izin Lokasi atau Surat Keterangan Lokasi, khusus bangunan untuk keperluan industri, perdagangan/jasa atau kegiatan usaha komersial lainnya dan Surat Penetapan Lokasi untuk bangunan kepentingan pemerintah.
2.      Surat pernyataan dari pemilik tanah bagi pemohon pemegang hak atas tanah apabila penandatanganan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri, 
3.      Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP),
4.      Gambar bangunan,
5.      Photocopy sertifikat hak atas tanah atau bukti perolehan tanah,
6.      Perhitungan konstruksi bentangan lebih dari 7,9 Meter, bangunan bertingkat dan rangka baja,
7.      Site plan (khusus untuk pengembang perumahan).
8.      Foto kopi KTP
9.      Sertifikat Tanah/status tanah
10.   Kartu Tanda Penduduk (KTP)
11.   Fatwa Rencana Pengarahan Lokasi
12.   Ijin Lokasi
13.   Tanda lunas PBB
14.   Sketsa/ Gambar Kasar Bangunan
15.   Gambar/Perhitungan Konstruksi
16.   Hasil penelitian tanah/untuk bangunan bertingkat



·        Besaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan non rumah tinggal ditetapkan berdasarkan besaran harga dasar tarif sebagai berikut : 
·        Retribusi berdasarkan Perda No. 13 Tahun 1998:
Rumah Tinggal Non Konstruksi Rp. 879,83 /m2
Rumah Tinggal Konstruksi Rp. 3.079,78 /m2
Perusahaan Kelas I (Kontruksi) Rp. 4.404,03 /m2
Perusahaan Kelas II (Non Konstruksi) Rp. 4.226,00 /m2

Besaran harga dasar Izin Mendirikan Bangunan non rumah tinggal :
1.      Biaya Sempadan Bangunan
·        Bangunan Lantai Atas : Rp. 300,00/M2
·        Bangunan Permanen : Rp. 150,00/M2
·        Bangunan Semi Permanen : Rp. 100,00/M2
·        Bangunan Temporer : Rp. 50,00/M2
·        Bangunan Perusahaan Industri : Rp. 500,00/M2
·        Bangunan Saluran dari Pasangan Batu/ Bata atau Beton : Rp. 50,00/M2
·        Bangunan Pagar Pekarangan dari Pagar Tembok Bata/kayu atau Besi : Rp. 50,00/M2
·        Bangunan Papan Reklame Bertiang dan sejenisnya : Rp.1000,00/M2
·        Bangunan Jembatan / Jalan / Perkerasan : Rp. 100,00/M2 
·        Bangunan Teras : Rp. 100,00/M2
·        Bangunan Turup Penahan Tanah : Rp. 150,00/M2
·        Bangunan pasangan Antene dengan Konstruksi Rangka Besi : Rp. 200,00/M2
·        Penanaman Kabel, Pipa dan sejenisnya : Rp. 50,00/M2

2.      Biaya Pemeriksaan Koreksi Gambar : 
0,65 % x Luas Bangunan x Harga Dasar Bangunan

3.      Biaya Koreksi Konstruksi Dikenakan terhadap bangunan yang memakai kuda-kuda konstruksi kayu dengan bentangan 7,9 M keatas, bangunan bertingkat bangunan beton dan baja serta bangunan yang terkena penelitian khusus (instalasi perlengkapan bangunan dan lain-lain) : 
0,75 x Harga Dasar Bangunan.

4.      Biaya Pengukuran : 0,30 % x Luas Bangunan x Harga Dasar Bangunan.

5.      Biaya Pengawasan Khusus Bangunan Perusahaan / Industri dan Real Estate.
·        Perusahaan / Industri : 15 % x Biaya Pemeriksaan Gambar
·        Real Estate :10 % x Biaya Pemeriksaan Gambar.

6.      Biaya Bangunan Bertingkat :
·        Bangunan bertingkat lantai 1 sampai dengan :
- Lantai 3 masing-masing 75 % x Biaya Lantai Dasar
- Lantai 4 dan seterusnya 50 % X Biaya Lantai Dasar

7.      Bangunan yang berfungsi sebagai Dak penutup atap tidak dihitung sebagai tingkatan
Biaya Pembuatan Plat tanda telah memiliki Izin Mendirikan Bangunan sebesar Rp. 1.750,00/Plat.
8.      Bangunan yang direhabilitasi berat dikenakan biaya Retribusi Izin Mendirikan Bangunan 50 % dari Penetapan Biaya Retribusinya.

9.      Balik nama Izin Mendirikan Bangunan pemohon dikenakan Biaya Sempadan Bangunan, Plat Nomor Bangunan.

·        Penetapan perhitungan retribusi izin mendirikan bangunan dihitung pengkalian koefisien luas bangunan (KLB) x koefisien tingkat bangunan (KTB) x koefisien guna bangunan (KGB) x penetapan harga dasar dengan memperhitungkan faktor-faktor. Penetapan perhitungan retribusi IMB untuk bangunan yang sulit dihitung luasnya.

Masa Berlaku Izin : 
Selama bangunan itu berdiri dan tidak berubah bentuk.

Dinas terkait :  Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kota Cirebon 

Jangka waktu proses penyelesaian perizinan : 5 hari kerja. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Parasadya Paramatatva Cisya © 2012 | Designed by LogosDatabase.com, in collaboration with Credit Card Machines, Corporate Headquarters and Motivational Quotes