RegTel (Regulasi Telekomunikasi)


UNDANG-UNDANG TELEKOMUNIKASI
Undang-undang Telekomunikasi menetapkan pedoman bagi reformasi industri telekomunikasi, termasuk liberalisasi industri, kemudahan masuknya pemain baru, serta peningkatan transparansi dan persaingan. Undang-undang         Telekomunikasi hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum. Peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan, keputusan menteri, serta keputusan Dirjen Postel.
     Undang-undang Telekomunikasi meniadakan konsep “badan penyelenggara” sehingga mengakhiri status Telkom dan  indosat sebagai badan penyelenggara yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan layanan telekomunikasi domestik dan internasional.      
Untuk meningkatkan persaingan, Undang-undang Telekomunikasi melarang praktik monopoli dan persaingan tidak wajar antar operator telekomunikasi.
Peran Pemerintah adalah sebagai pembuat kebijakan dan pengawas sektor telekomunikasi. Untuk memastikan transparansi dalam proses pembuatan regulasi sesuai Undang-undang Telekomunikasi. Sebuah badan regulasi independen, Badan regulasi Telekomunikasi  independen (BRTI) didirikan pada bulan  juli 2003 guna mengatur, memantau dan mengontrol industri telekomunikasi. BRTI terdiri dari para pejabat dari Ditjen Postel dan  komite regulasi Telekomunikasi serta diketuai oleh Dirjen Postel. Keputusan  menhub  no. 67/2003 mengatur hubungan antara menhub (yang bertanggungjawab atas pengaturan telekomunikasi sebelum dialihkan kepada menkominfo pada bulan Februari 2005), dan BRTI. Sebagai bagian dari fungsi pengatur, BRTI berwenang untuk:
(i) melaksanakan pemilihan atau evaluasi untuk pemberian lisensi jaringan dan layanan telekomunikasi sesuai dengan kebijakan menkominfo, dan
(ii) mengusulkan kepada  menkominfo mengenai standar kinerja operasi jaringan dan layanan telekomunikasi, standar kualitas layanan, biaya interkoneksi dan standardisasi
perangkat. Sebagai bagian dari fungsi pemantauan, BRTI berwenang memantau dan diharuskan melaporkan kepada menkominfo mengenai:
(i)               pelaksanaan standar kinerja operasi jaringan dan layanan telekomunikasi,
(ii)             persaingan antar operator jaringan dan layanan, dan
(iii)           kepatuhan terhadap penggunaan perangkat telekomunikasi sesuai dengan standar yang berlaku. Sebagai bagian dari fungsi pemantauan, BRTI diberi wewenang untuk memantau dan diharuskan untuk melaporkan kepada  menkominfo mengenai
(i)          bantuan penyelesaian sengketa antar operator jaringan dan layanan, dan
(ii)        pengendalian penggunaan perangkat telekomunikasi dan pelaksanaan standar kualitas layanan. keputusan BRTI dituangkan dalam bentuk keputusan Dirjen Postel.

Kategori Layanan Baru
Undang-undang Telekomunikasi meng-golongkan penyedia telekomunikasi ke dalam tiga kategori:
(i)               Penyedia jaringan telekomunikasi;
(ii)             Penyedia layanan telekomunikasi; dan
(iii)           Penyedia telekomunikasi khusus.

Lisensi diperlukan untuk setiap kategori layanan
telekomunikasi. Penyedia jaringan telekomunikasi diberikan lisensi untuk menyediakan dan/atau mengoperasikan jaringan telekomunikasi.
Penyedia layanan telekomunikasi diberikan lisensi untuk menyediakan layanan dengan menyewa kapasitas jaringan dari penyedia jaringan lain. lisensi telekomunikasi khusus diperlukan untuk penyedia layanan telekomunikasi privat untuk tujuan yang terkait dengan penyiaran dan kepentingan keamanan nasional.  keputusan  menkominfo  no. 01/Per/
m.kominFo/01/2010 tanggal 25  januari 2010 tentang Penyelenggaraan jaringan Telekomunikasi dan keputusan menhub  no.  km. 21/2001 tanggal 31  mei 2001 mengenai operasi layanan Telekomunikasi (yang diubah berdasarkan keputusan menhub no. km. 30/2004 tanggal 11 maret 2004, Peraturan  menkominfo  no. 07/P/m.kominFo/04/2008 tanggal 4  april 2008 dan Peraturan menkominfo  no. 31/Per/m.kominFo/09/2008 tanggal 9 September 2008) melaksanakan ketentuan Undang-undang Telekomunikasi mengenai kategori baru atas jaringan telekomunikasi dan layanan operasi.
Teknologi digital berkembang dengan pesat dan terus meningkat mengarah pada konvergensi, atau integrasi layanan telekomunikasi, data, informasi dan penyiaran. Hal ini menyebabkan diterbitkannya beberapa peraturan yang secara khusus menggabungkan beberapa aspek dari bidang-bidang tersebut:
1.      Undang-undang no. 11/2008 tanggal 21 april 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik (“UU no.11/2008”), memungkinkan Telkom untuk dapat menyelenggarakan dan memperluas usaha di bidang informasi dan transaksi elektronik, termasuk e-payment. Hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan dari undang-undang tersebut di atas.
2.      Peraturan menteri no. 30/Per/m.kominFo/8/2009 tentang penyelenggaran  layanan Televisi berbasis Internet Protokol (“IPTV”) sebagai dasar peraturan bagi sebagai dasar peraturan bagi Telkom untuk memberikan layanan baru IPTV, net TV dan Web TV, dalam rangka memberi nilai tambah bagi infrastruktur wireline yang sudah ada.

KONVERGENSI
Pada tanggal 9 September 2009, Perusahaan dan dua anak Perusahaan, Telkomsel dan indonusa, telah ditunjuk untuk melakukan uji lapangan untuk digital mobile TV. Hasilnya akan digunakan sebagai landasan untuk pembentukan regulasi mobile TV. Telkom berharap hal ini merupakan langkah pertama untuk mendapatkan lisensi operator mobile TV. Pada bulan  agustus 2009,  menkominfo mengeluarkan peraturan  no. 30/Per/M.KOMINFO/2009 mengenai Penyelenggaraan  layanan Televisi Berbasis  internet Protocol (IPTV) di indonesia. Peraturan ini mengatur bisnis IPTV yang direncanakan Telkom dimana layanan televisi berlangganan ditransmisikan melalui jaringan  internet protocol. Seperti telah diatur oleh peraturan tersebut, IPTV adalah teknologi yang menyediakan layanan konvergensi dalam bentuk radio, siaran televisi, video, audio, teks, grafik, dan data yang disalurkan melalui koneksi internet protocol dengan kualitas, layanan, keamanan, dan kehandalan yang dapat dipertanggungjawaban serta mampu menyediakan layanan komunikasi dengan pengguna secara interaktif dan langsung berdasarkan standar televisi. Perusahaan telah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan untuk
mendukung layanan IPTV yang memungkinkan untuk dilakukannya akses triple play  (3 layanan untuk suara, internet, dan video dalam 1 saluran untuk pelanggan).







Badan Regulasi Telekomunikasi Nasional – Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Tugas atau Kewajiban
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia. Sebagai pengatur, pengawas dan pelindung jalannya kegiatan telekomunikasi di Indonesia.
Telekomunikasi mempunyai sifat yang berubah terus menerus, nyaris tidak bertepi dan mampu mengubah tatanan wajah dunia, mengubah pola pikir manusia, memengaruhi perilaku dan kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.
Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun ternyata kompetisi telekomunikasi jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body) yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi) dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi sehat, efisien dan menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu Badan Regulasi yang ideal.
Komentar yang banyak muncul kemudian adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi telekomunikasi.
Namun terlepas dari polemik di atas, menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan publik secara de facto dan de jure.

Sesuai KM. 31/2003
A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.    Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi;
2.    Standar kinerja operasi;
3.    Standar kualitas layanan;
4.    Biaya interkoneksi;
5.    Standar alat dan perangkat telekomunikasi.
B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.    Kinerja operasi;
2.    Persaingan usaha;
3.    Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi.

C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.    Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan penyelenggara jasa telekomunikasi;
2.    Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
3.    Penerapan standar kualitas layanan.
Sesuai KM. 67/2003
Fungsi Pengaturan
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan Menteri Perhubungan.
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.
§  Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.

Fungsi Pengawasan
§  Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
§  Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
§  Mengawasi penggunaan alat dan perangkat penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.

Fungsi Pengendalian
§  Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
§  Memantau penerapan standar kualitas layanan.

Badan Regulasi Telekomunikasi Regional – Asia Pacific Telecommunity
Tugas atau Kewajiban

Forum Asia-Pasifik pada Kebijakan Telekomunikasi dan Peraturan (PRF), dimulai pada tahun 2001, telah menjadi salah satu forum yang paling penting bagi regulator dan pembuat kebijakan kawasan Asia-Pasifik.Menarik biasanya 100 tingkat tinggi peserta dari Kantor Kementerian dan Peraturan setiap tahun, PRF merupakan forum yang sangat baik untuk diskusi tentang kebijakan umum dan masalah peraturan daerah.Ini telah menyediakan anggota dengan pemahaman dan pengetahuan tentang praktek-praktek kebijakan dan peraturan terbaik dan informasi isu muncul bahwa negara-negara perlu mempertimbangkan dalam mengatur lingkungan telekomunikasi mereka dan membuktikan sebuah memungkinkan dan lingkungan yang berkelanjutan untuk industri telekomunikasi.

Banyak negara Asia Pasifik telah, dalam dekade terakhir, menyaksikan pesatnya perkembangan telekomunikasi dan infrastruktur TIK, meskipun mereka mungkin dalam tahap perkembangan yang berbeda.PRF telah membantu anggota untuk memperkuat kebijakan dan kerangka peraturan dengan berbagi informasi dan pengalaman dan menyediakan platform untuk membahas tantangan utama dan hambatan untuk akses dan isu penting lainnya seperti Universal Access, Interkoneksi, Nomor Portabilitas, Penyelesaian Sengketa, Persaingan dan pendahuluan layanan baru.

Fungsi dan Wewenang
·        Pembuat kebijakan TIK dan regulator dari daerah sama untuk platform umum untuk dialog tentang isu-isu yang dihadapi oleh mereka sebagai akibat dari perubahan belum pernah terjadi sebelumnya terjadi di sektor TIK.
·        Memberikan kesempatan kepada para pembuat kebijakan atas dan regulator untuk berbagi informasi, praktik terbaik dan pengalaman untuk kepentingan bersama diantara anggota.
·        Memberikan dukungan konsultatif kepada anggota pada satu untuk satu dasar bila diperlukan.
·        Mempromosikan pertukaran keahlian untuk mengatasi masalah-masalah utama yang menjadi perhatian anggota APT.
·        Memfasilitasi kerjasama intra regional mengenai isu-isu kebijakan dan regulasi yang diperlukan.
·        Memfasilitasi PRF untuk memberikan masukan substansial pada Simposium Global Regulator (GSR)


Badan Regulasi Telekomunikasi Internasional - ITU (International Telecommunication Union)
International Telecommunication Union (ITU; dalam bahasa PerancisUnion internationale des télécommunications, dalam bahasa SpanyolUnión Internacional de Telecomunicaciones) adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk membakukan dan meregulasi radio internasional dan telekomunikasi. ITU didirikan sebagai International Telegraph Union di Paris pada tanggal 17 Mei 1865. Tujuan utamanya meliputi standardisasi, pengalokasian spektrum radio, dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara negara-negara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon internasional.

Tugas atau Kewajiban ITU
ITU menetapkan dan menerbitkan peraturan dan standar yang relevan dengan komunikasi elektronik dan teknologi penyiaran dari segala jenis termasuk radio, televisi, telepon satelit, dan internet. Organisasi ini melakukan kerja pihak, kelompok belajar dan pertemuan untuk mengatasi masalah saat ini dan masa depan dan untuk menyelesaikan perselisihan. ITU mengatur dan memegang sebuah pameran dan forum dikenal sebagai TELECOM global setiap empat tahun.
ITU terdiri dari tiga biro:
§  Biro Telekomunikasi Standarisasi (ITU-T) : merumuskan rekomendasi untuk standardisasi operasi  telekomunikasi di seluruh dunia
§  Biro Komunikasi Radio (ITU-R) : memastikan penggunaan optimal, adil dan rasional frekuensi radio (RF) spektrum.
§  Biro Pengembangan Telekomunikasi (ITU-D) : negara membantu dalam mengembangkan dan mempertahankan operasi komunikasi internal.

Selama 20 tahun terakhir, ITU telah mengkoordinasikan usaha-usaha pemerintah dan industri dan sektor swasta dalam pengembangan sistem broadband global telekomunikasi internasional mobile multimedia, yang dikenal sebagai IMT. Sejak tahun 2000, dunia telah melihat pengenalan keluarga pertama standar yang berasal dari konsep IMT. Sejak Mei 2007, ada lebih dari 1 miliar IMT-2000 pelanggan di dunia!
            "IMT-Advanced 'menyediakan platform global untuk membangun generasi selanjutnya dari layanan mobile - cepat akses data, unified messaging dan multimedia broadband - dalam bentuk yang menarik layanan interaktif baru.
Fungsi dan Wewenang
Fungsinya bagi telekomunikasi hampir sama dengan fungsi UPU bagi layanan pos. ITU merupakan salah satu agensi khusus PBB, yang bermarkas di Jenewa,Switzerland, di samping gedung utama kampus PBB.
Aspek penting lain dari mandat ITU adalah membantu negara-negara berkembang untuk membangun dan mengembangkan sistem telekomunikasi mereka sendiri. Meskipun rekomendasi dari ITU adalah tidak mengikat, sebagian besar negara mematuhi mereka dalam kepentingan menjaga lingkungan komunikasi internasional yang efektif elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Parasadya Paramatatva Cisya © 2012 | Designed by LogosDatabase.com, in collaboration with Credit Card Machines, Corporate Headquarters and Motivational Quotes