UNDANG-UNDANG
TELEKOMUNIKASI
Undang-undang Telekomunikasi
menetapkan pedoman bagi reformasi industri telekomunikasi, termasuk
liberalisasi industri, kemudahan masuknya pemain baru, serta peningkatan
transparansi dan persaingan. Undang-undang Telekomunikasi
hanya mengatur hal-hal yang bersifat umum. Peraturan pelaksanaannya diatur
lebih lanjut dalam berbagai peraturan, keputusan menteri, serta keputusan
Dirjen Postel.
Undang-undang
Telekomunikasi meniadakan konsep “badan penyelenggara” sehingga mengakhiri
status Telkom dan indosat sebagai badan
penyelenggara yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan layanan
telekomunikasi domestik dan internasional.
Untuk meningkatkan persaingan,
Undang-undang Telekomunikasi melarang praktik monopoli dan persaingan tidak
wajar antar operator telekomunikasi.
Peran Pemerintah adalah sebagai
pembuat kebijakan dan pengawas sektor telekomunikasi. Untuk memastikan
transparansi dalam proses pembuatan regulasi sesuai Undang-undang
Telekomunikasi. Sebuah badan regulasi independen, Badan regulasi
Telekomunikasi independen (BRTI)
didirikan pada bulan juli 2003 guna
mengatur, memantau dan mengontrol industri telekomunikasi. BRTI terdiri dari
para pejabat dari Ditjen Postel dan
komite regulasi Telekomunikasi serta diketuai oleh Dirjen Postel.
Keputusan menhub no. 67/2003 mengatur hubungan antara menhub
(yang bertanggungjawab atas pengaturan telekomunikasi sebelum dialihkan kepada
menkominfo pada bulan Februari 2005), dan BRTI. Sebagai bagian dari fungsi
pengatur, BRTI berwenang untuk:
(i) melaksanakan pemilihan atau
evaluasi untuk pemberian lisensi jaringan dan layanan telekomunikasi sesuai
dengan kebijakan menkominfo, dan
(ii) mengusulkan kepada menkominfo mengenai standar kinerja operasi
jaringan dan layanan telekomunikasi, standar kualitas layanan, biaya
interkoneksi dan standardisasi
perangkat. Sebagai bagian dari
fungsi pemantauan, BRTI berwenang memantau dan diharuskan melaporkan kepada
menkominfo mengenai:
(i)
pelaksanaan
standar kinerja operasi jaringan dan layanan telekomunikasi,
(ii)
persaingan
antar operator jaringan dan layanan, dan
(iii)
kepatuhan
terhadap penggunaan perangkat telekomunikasi sesuai dengan standar yang
berlaku. Sebagai bagian dari fungsi pemantauan, BRTI diberi wewenang untuk
memantau dan diharuskan untuk melaporkan kepada
menkominfo mengenai
(i)
bantuan
penyelesaian sengketa antar operator jaringan dan layanan, dan
(ii)
pengendalian
penggunaan perangkat telekomunikasi dan pelaksanaan standar kualitas layanan.
keputusan BRTI dituangkan dalam bentuk keputusan Dirjen Postel.
Kategori
Layanan Baru
Undang-undang Telekomunikasi
meng-golongkan penyedia telekomunikasi ke dalam tiga kategori:
(i)
Penyedia
jaringan telekomunikasi;
(ii)
Penyedia
layanan telekomunikasi; dan
(iii)
Penyedia
telekomunikasi khusus.
Lisensi diperlukan untuk setiap
kategori layanan
telekomunikasi. Penyedia jaringan
telekomunikasi diberikan lisensi untuk menyediakan dan/atau mengoperasikan
jaringan telekomunikasi.
Penyedia layanan telekomunikasi
diberikan lisensi untuk menyediakan layanan dengan menyewa kapasitas jaringan
dari penyedia jaringan lain. lisensi telekomunikasi khusus diperlukan untuk
penyedia layanan telekomunikasi privat untuk tujuan yang terkait dengan
penyiaran dan kepentingan keamanan nasional.
keputusan menkominfo no. 01/Per/
m.kominFo/01/2010 tanggal 25 januari 2010 tentang Penyelenggaraan jaringan
Telekomunikasi dan keputusan menhub
no. km. 21/2001 tanggal 31 mei 2001 mengenai operasi layanan
Telekomunikasi (yang diubah berdasarkan keputusan menhub no. km. 30/2004
tanggal 11 maret 2004, Peraturan
menkominfo no.
07/P/m.kominFo/04/2008 tanggal 4 april
2008 dan Peraturan menkominfo no.
31/Per/m.kominFo/09/2008 tanggal 9 September 2008) melaksanakan ketentuan
Undang-undang Telekomunikasi mengenai kategori baru atas jaringan
telekomunikasi dan layanan operasi.
Teknologi digital berkembang
dengan pesat dan terus meningkat mengarah pada konvergensi, atau integrasi
layanan telekomunikasi, data, informasi dan penyiaran. Hal ini menyebabkan
diterbitkannya beberapa peraturan yang secara khusus menggabungkan beberapa
aspek dari bidang-bidang tersebut:
1.
Undang-undang
no. 11/2008 tanggal 21 april 2008 tentang transaksi dan informasi elektronik
(“UU no.11/2008”), memungkinkan Telkom untuk dapat menyelenggarakan dan memperluas
usaha di bidang informasi dan transaksi elektronik, termasuk e-payment. Hingga
saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan dari undang-undang tersebut di
atas.
2.
Peraturan
menteri no. 30/Per/m.kominFo/8/2009 tentang penyelenggaran layanan Televisi berbasis Internet Protokol
(“IPTV”) sebagai dasar peraturan bagi sebagai dasar peraturan bagi Telkom untuk
memberikan layanan baru IPTV, net TV dan Web TV, dalam rangka memberi nilai
tambah bagi infrastruktur wireline yang sudah ada.
KONVERGENSI
Pada tanggal 9 September 2009,
Perusahaan dan dua anak Perusahaan, Telkomsel dan indonusa, telah ditunjuk
untuk melakukan uji lapangan untuk digital mobile TV. Hasilnya akan digunakan
sebagai landasan untuk pembentukan regulasi mobile TV. Telkom berharap hal ini
merupakan langkah pertama untuk mendapatkan lisensi operator mobile TV. Pada
bulan agustus 2009, menkominfo mengeluarkan peraturan no. 30/Per/M.KOMINFO/2009 mengenai
Penyelenggaraan layanan Televisi
Berbasis internet Protocol (IPTV) di
indonesia. Peraturan ini mengatur bisnis IPTV yang direncanakan Telkom dimana
layanan televisi berlangganan ditransmisikan melalui jaringan internet protocol. Seperti telah diatur oleh
peraturan tersebut, IPTV adalah teknologi yang menyediakan layanan konvergensi
dalam bentuk radio, siaran televisi, video, audio, teks, grafik, dan data yang
disalurkan melalui koneksi internet protocol dengan kualitas, layanan,
keamanan, dan kehandalan yang dapat dipertanggungjawaban serta mampu
menyediakan layanan komunikasi dengan pengguna secara interaktif dan langsung
berdasarkan standar televisi. Perusahaan telah menyiapkan infrastruktur yang
dibutuhkan untuk
mendukung layanan IPTV yang
memungkinkan untuk dilakukannya akses triple play (3 layanan untuk suara, internet, dan video
dalam 1 saluran untuk pelanggan).
Badan Regulasi Telekomunikasi Nasional – Badan
Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Tugas atau
Kewajiban
Badan Regulasi
Telekomunikasi Indonesia disingkat BRTI adalah sebuah
lembaga yang berfungsi sebagai badan regulator telekomunikasi di Indonesia.
Sebagai pengatur, pengawas dan pelindung jalannya kegiatan telekomunikasi di
Indonesia.
Telekomunikasi mempunyai
sifat yang berubah terus menerus, nyaris tidak bertepi dan mampu mengubah
tatanan wajah dunia, mengubah pola pikir manusia, memengaruhi perilaku dan
kehidupan umat manusia. Telekomunikasi saat ini sudah menjadi kebutuhan hidup
yang disejajarkan dengan hak asasi manusia.
Tujuh tahun lalu telekomunikasi Indonesia memasuki
sejarah baru. Lewat Undang-undang Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, sektor
ini resmi menanggalkan privilege monopolinya untuk segera bertransisi ke era
kompetisi. Kompetitor baru pun diundang masuk menjadi operator jaringan maupun
jasa di sektor ini. Banyak kalangan berlega hati menyambut lahirnya undang-undang telekomunikasi tersebut. Apalagi
tahun itu lahir juga Undang-undang Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun ternyata kompetisi telekomunikasi
jauh panggang dari api. Muncul banyak pihak meminta dibentuknya badan regulasi
independen. Sebuah Badan Regulasi Mandiri (IRB-Independent Regulatory Body)
yang diharapkan dapat melindungi kepentingan publik (pengguna telekomunikasi)
dan mendukung serta melindungi kompetisi bisnis telekomunikasi sehingga menjadi
sehat, efisien dan menarik para investor. Tanggal 11 Juli 2003 akhirnya
pemerintah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan No. 31/2003 tentang
penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI). BRTI adalah
terjemahan IRB versi pemerintah yang diharapkan pada akhirnya menjadi suatu
Badan Regulasi yang ideal.
Komentar yang banyak muncul kemudian
adalah pemerintah dianggap setengah hati karena salah satu personel BRTI sekaligus
menjadi Ketua adalah Dirjen Postel. Kepmenhub No. 31/2003 tersebut [telah
diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 25/Per/M.Kominfo/11/2005 tentang
Perubahan Pertama atas Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.31 tahun 2003
tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia] juga tidak memberi
wewenang eksekutor kepada BRTI. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri
Perhubungan No. 67 Tahun 2003 tentang Tata Hubungan Kerja antara Departemen
Perhubungan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sehingga
dipertanyakan efektivitas BRTI dalam mengawal kompetisi telekomunikasi.
Namun terlepas dari polemik di atas,
menjadi tugas bersama untuk mendorong agar BRTI yang sudah terbentuk ini dapat
bekerja maksimal sehingga dapat memacu perkembangan industri telekomunikasi
lewat iklim kompetisi, meningkatkan efisiensi dan memproteksi kepentingan
publik secara de facto dan de jure.
Sesuai KM. 31/2003
A. Pengaturan, meliputi penyusunan dan penetapan ketentuan penyelenggaraan
jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.
Perizinan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan jasa
telekomunikasi;
2.
Standar kinerja operasi;
3.
Standar kualitas layanan;
4. Biaya interkoneksi;
5. Standar alat dan perangkat telekomunikasi.
B. Pengawasan terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan
penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.
Kinerja operasi;
2.
Persaingan usaha;
3. Penggunaan alat dan perangkat
telekomunikasi.
C. Pengendalian terhadap penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan
penyelenggaraan jasa telekomunikasi, yaitu :
1.
Penyelesaian perselisihan antar penyelenggara jaringan telekomunikasi dan
penyelenggara jasa telekomunikasi;
2.
Penggunaan alat dan perangkat telekomunikasi;
3. Penerapan standar kualitas layanan.
Sesuai KM. 67/2003
Fungsi Pengaturan
§ Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang
perizinan jaringan dan jasa telekomunikasi yang dikompetisikan sesuai Kebijakan
Menteri Perhubungan.
§ Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang
standar kinerja operasi penggunaan jaringan dan jasa telekomunikasi.
§
Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang biaya interkoneksi.
§ Menyusun dan menetapkan ketentuan tentang
standardisasi alat dan perangkat telekomunikasi.
Fungsi Pengawasan
§ Mengawasi kinerja operasi penyelenggaraan
jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
§ Mengawasi persaingan usaha penyelenggaraan
jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
§ Mengawasi penggunaan alat dan perangkat
penyelenggaraan jasa dan jaringan telekomunikasi yang dikompetisikan.
Fungsi Pengendalian
§ Memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
§ Memantau penerapan standar kualitas
layanan.
Badan
Regulasi Telekomunikasi Regional – Asia Pacific Telecommunity
Tugas atau Kewajiban
Forum Asia-Pasifik pada Kebijakan Telekomunikasi dan Peraturan (PRF), dimulai pada tahun 2001, telah menjadi salah satu forum yang paling penting bagi regulator dan pembuat kebijakan kawasan Asia-Pasifik.Menarik biasanya 100 tingkat tinggi peserta dari Kantor Kementerian dan Peraturan setiap tahun, PRF merupakan forum yang sangat baik untuk diskusi tentang kebijakan umum dan masalah peraturan daerah.Ini telah menyediakan anggota dengan pemahaman dan pengetahuan tentang praktek-praktek kebijakan dan peraturan terbaik dan informasi isu muncul bahwa negara-negara perlu mempertimbangkan dalam mengatur lingkungan telekomunikasi mereka dan membuktikan sebuah memungkinkan dan lingkungan yang berkelanjutan untuk industri telekomunikasi.
Banyak negara Asia Pasifik telah, dalam dekade terakhir, menyaksikan pesatnya perkembangan telekomunikasi dan infrastruktur TIK, meskipun mereka mungkin dalam tahap perkembangan yang berbeda.PRF telah membantu anggota untuk memperkuat kebijakan dan kerangka peraturan dengan berbagi informasi dan pengalaman dan menyediakan platform untuk membahas tantangan utama dan hambatan untuk akses dan isu penting lainnya seperti Universal Access, Interkoneksi, Nomor Portabilitas, Penyelesaian Sengketa, Persaingan dan pendahuluan layanan baru.
Fungsi dan
Wewenang
·
Pembuat
kebijakan TIK dan regulator dari daerah sama untuk platform umum untuk dialog
tentang isu-isu yang dihadapi oleh mereka sebagai akibat dari perubahan belum
pernah terjadi sebelumnya terjadi di sektor TIK.
·
Memberikan
kesempatan kepada para pembuat kebijakan atas dan regulator untuk berbagi
informasi, praktik terbaik dan pengalaman untuk kepentingan bersama diantara
anggota.
·
Memberikan
dukungan konsultatif kepada anggota pada satu untuk satu dasar bila diperlukan.
·
Mempromosikan
pertukaran keahlian untuk mengatasi masalah-masalah utama yang menjadi
perhatian anggota APT.
·
Memfasilitasi
kerjasama intra regional mengenai isu-isu kebijakan dan regulasi yang
diperlukan.
·
Memfasilitasi
PRF untuk memberikan masukan substansial pada Simposium Global Regulator (GSR)
Badan
Regulasi Telekomunikasi Internasional - ITU (International Telecommunication
Union)
International
Telecommunication Union (ITU;
dalam bahasa Perancis: Union internationale des télécommunications,
dalam bahasa Spanyol: Unión Internacional de Telecomunicaciones)
adalah sebuah organisasi internasional yang didirikan untuk membakukan dan meregulasi
radio internasional dan telekomunikasi. ITU
didirikan sebagai International Telegraph Union di Paris pada tanggal 17 Mei 1865. Tujuan utamanya meliputi standardisasi,
pengalokasian spektrum radio, dan
mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara negara-negara
berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon internasional.
Tugas atau
Kewajiban ITU
ITU menetapkan dan
menerbitkan peraturan
dan standar yang
relevan dengan komunikasi
elektronik dan
teknologi penyiaran dari segala
jenis termasuk
radio, televisi,
telepon satelit, dan
internet. Organisasi
ini melakukan kerja pihak, kelompok
belajar dan
pertemuan untuk
mengatasi masalah saat ini dan masa depan dan untuk menyelesaikan perselisihan. ITU mengatur dan memegang sebuah pameran dan forum dikenal sebagai TELECOM global setiap empat tahun.
ITU terdiri
dari tiga biro:
§ Biro Telekomunikasi Standarisasi (ITU-T) : merumuskan rekomendasi untuk
standardisasi operasi telekomunikasi
di seluruh dunia
§ Biro Komunikasi Radio (ITU-R) : memastikan penggunaan
optimal, adil dan rasional frekuensi radio (RF) spektrum.
§ Biro Pengembangan Telekomunikasi (ITU-D) : negara membantu dalam
mengembangkan dan mempertahankan operasi komunikasi
internal.
Selama 20 tahun terakhir, ITU telah mengkoordinasikan usaha-usaha pemerintah dan industri dan sektor swasta dalam pengembangan sistem broadband global telekomunikasi internasional mobile multimedia, yang dikenal sebagai IMT. Sejak tahun 2000, dunia telah melihat pengenalan keluarga pertama standar yang berasal dari konsep IMT. Sejak Mei 2007, ada lebih dari 1 miliar IMT-2000 pelanggan di dunia!
"IMT-Advanced
'menyediakan platform global untuk membangun generasi selanjutnya dari layanan mobile - cepat akses data, unified messaging dan multimedia broadband - dalam bentuk yang menarik layanan interaktif baru.
Fungsi
dan Wewenang
Fungsinya
bagi telekomunikasi hampir sama dengan fungsi UPU bagi layanan pos. ITU merupakan salah satu
agensi khusus PBB, yang
bermarkas di Jenewa,Switzerland, di samping
gedung utama kampus PBB.
Aspek
penting lain dari mandat ITU adalah
membantu negara-negara
berkembang untuk
membangun dan mengembangkan sistem
telekomunikasi mereka
sendiri. Meskipun rekomendasi
dari ITU adalah tidak
mengikat, sebagian besar negara mematuhi mereka dalam kepentingan menjaga lingkungan komunikasi
internasional yang efektif elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar